INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) di Indonesia telah merespons kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian keringanan cicilan kredit atau restrukturisasi pinjaman. Tercatat ada 77 bank dan 46 leasing yang sepakat meringankan cicilan nasabah.

Caranya pun beragam, mulai dengan metode perpajangan tenor kredit maupun penangguhan cicilan, serta keringanan lainnya.

Keputusan ini dilakukan merujuk pada aturan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Acuan itu mempertimbangkan penilaian kualitas aset, yang antara lain:

1. Penurunan suku bunga,

2. Perpanjangan jangka waktu,

3. Pengurangan tunggakan pokok,

4. Pengurangan tunggakan bunga,

5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan

6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa pihak nasabah akan mendapat keringanan berupa penangguhan kredit selama setahun, baik berupa bunga maupun tagihan pokok. Terutama bagi nasabah yang terkena dampak langsung wabah korona.

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan, tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," papar Wimboh, dalam laman Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).

Kemudian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar. Unsur penilaian kolektifnya ada pada catatan ketepatan waktu membayar.

Keringanan ini juga diberikan kepada nasabah UMKM yang terdampak wabah Covid-19. Seperti sektor informal, sektor mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Namun begitu seperti disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada mekanisme yang meski diikuti oleh para nasabah untuk mendapatkan keringanan ini, yakni harus mengisi formulir permohonan penangguhan atau kelonggaran ke pihak lembaga pembiayaan.

Jadi sifatnya bukan otomatis.

Nasabah yang mengajukan permohonan pun harus merupakan pemegang unit kendaraan atau jaminan kredit tersebut. Setelah itu lembaga pembiayaan akan melakukan kroscek data, analisa kemampuan, dan daya bayar nasabah yang bersangkutan.

Syarat lainnya adalah nasabah tersebut tidak mempunyai tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020, atau sebelum pemerintah mengumumkan masa darurat wabah virus korona.

Berikut daftar perusahaan pembiayaan dan bank yang memberikan keringanan kredit hingga 31 Maret 2021:

Perusahaan pembiayaan:

1. PT Federal International Finance (FIF), grup Astra

2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance

3. PT Mandiri Tunas Finance, grup Bank Mandiri

4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), grup Trakindo

5. PT Bussan Auto Finance (BAF), grup Yamaha

6. Astra Credit Companies (ACC), grup Astra

7. PT Aditama Finance

8. PT PT AEON Credit Service Indonesia

9. PT Al Ijarah Indonesia Finance (Alif)

10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)

11. PT Armada Finance

12. PT BCA Finance, grup BCA

13. PT BCA Multifinance, grup BCA

14. PT Beta Inti Multifinance

15. PT BFI Finance Indonesia Tbk, grup Northstar

16. PT BRI Finance, grup Bank BRI

17. PT Buana Finance Tbk

18. PT Bukopin Finance, grup Bank Bukopin

19. PT Capella Multidana

20. PT CIMB Niaga Finance, grup CIMB

21. PT Citifin Multifinance

22. PT Danasupra Erapacific Tbk

23. PT Hasjrat Multifinance

24. PT Indomobil Finance Indonesia, grup Indomobil

25. PT Indosurya Inti Finance, grup Indosurya

26. PT Intanbaruprana Finance Tbk

27. PT ITC Auto Multi Finance, grup Payku

28. PT Maybank Finance, grup Maybank

29. PT Mandiri Utama Finance, grup Mandiri

30. PT Multindo Auto Finance

31. PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing), grup MNC

32. PT Rama Multi Finance

33. PT Pro Car International Finance (Procar Finance)

34. PT SGMW Multifinance Indonesia (Wuling Finance)

35. PT Smart Multi Finance

36. PT Amanah Finance

37  PT Andalan Finance

38. PT Asiatic Sejahtera Finance

39. PT Buana Sejahtera Multidana

40. PT Finansial Multi Finance (Kredit Plus)

41. PT IFS Capital Indonesia

42. PT Mega Finance, grup CT Corp

43. PT MNC Finance, grup MNC

44. PT Saison Modern Finance

45. PT Sinar Mas Multifinance

46. PT Suzuki Finance Indonesia, grup Suzuki


Bank:

1. Bank Mandiri

2. BRI

3. BNI

4. BTN

5. Panin

6. BCA

7. CIMB Niaga

8. Bank Permata

9. OCBC NISP

10. BTPN

11. DBS

12. Bank Ganesha

13. Bank NOBU

14. Bank Victoria

15. Bank Sampoerna

16. IBK Bank

17. Bank Capital

18. Bank Bukopin

19. Bank Mega

20. Bank Mayora

21. Bank UOB

22. Bank Fama

23. Bank Mayapada International

24. Bank Mandiri Taspen

25. Bank Resona Perdania

26. Bank BKE

27. BRI Agro

28. Bank SBI Indonesia

29. Bank Artha Graha

30. Commonwealth Bank

31. HSBC Indonesia

32. ICBC Indonesia

33. JP Morgan Chase

34. Bank Oke Indonesia

35. MNC Bank

36. KEB Hana Bank

37. Shinhan Bank

38. Standard Chartered Bank Indonesia

39. Bank of China

40. BNP Paribas

41. Bank Jasa Jakarta

42. Bank Index

43. Bank Artos

44. Bank Ina

45. Bank Mestika

46. Bank Mas

47. CTBC Bank

48. Bank Sinarmas

49. Maybank Indonesia

50. Bank of India Indonesia

51. Bank QNB Indonesia

52. Bank J Trust Indonesia

53. Bank Commonwealth

54. Bank Woori Saudara

55. Bank Amar Indonesia

56. Prima Master Bank

57. Citibank Indonesia

58. Bank Syariah mandiri

59. Bank BNI syariah

60. Bank Bukopin Syariah

61. Bank NTB Syariah

62. Permata Bank Syariah

63. Bank Muamalat

64. Bank Mega Syariah

65. Bank BJB Syariah

66. BRI Syariah

67. BTPN Syariah

68. Bank Net Syariah

69. BCA Syariah

70. Panin Dubai Syariah Bank

71. BJB

72. Bank BPD Bali

73. Bank NTT

74. Bank Sumut

75. Bank Sumselbabel

76. Bank Jateng

77 . Bank Jatim


Tata Cara Pengajuan

Tata cara pengajuan keringanan diberlakukan mulai 30 Maret 2020 yang telah disepakati dan diarahkan oleh APPI:

Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari laman resmi perusahaan pembiayaan

Pengembalian formulir dilakukan melalui email, atu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan

Persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email

 

Sumber: Bisnis.com | CNBC Indonesia | Motoris.id | Youtube Kementerian Keuangan