AAJI Minta OJK Izinkan Penjualan PAYDI Tanpa Pertemuan Langsung

Oleh : Hariyanto | Minggu, 05 April 2020 - 19:33 WIB

Asuransi Ilustrasi
Asuransi Ilustrasi

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya di tengah wabah COVID-19.

"Penjualan PAYDI yang dilakukan melalui pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah, dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi atau online," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Minggu (5/4/2020).

Selain itu, lanjut Budi, AAJI juga meminta OJK menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik. "Hal tersebut sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi saat ini," lanjutnya.

AAJI juga meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka. Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Permintaan AAJI tersebut merupakan respons terhadap Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian yang berlaku mulai Senin (30/3/2020) lalu.

Dalam surat edaran tersebut, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

Kebijakan ini merupakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran covid-19. Namun demikian, menurut AAJI, kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa, namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Menurut AAJI, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

"Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi," katanya..

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…