INDUSTRY.co.id - Memasuki Tahun Ayam Api, pemerintah punya target yang cukup berat, yakni mendorong pertumbuhan industri di angka 5,4% atau 0,1% di atas proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini. Di tengah perlambatan ekonomi global dan minimnya rendahnya daya serap pasar, upaya menggenjot pertumbuhan industri di kisaran angka tersebut bukannya perkara mudah.
Namun demikian, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai Konferensi Pers Pemerintah tentang Nota Keuangandan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2017 beberapa waktu lalu di Jakarta, menyatakan optimismenya bahwa upaya mendorong pertumbuhan industri ke level 5,4% bisa tercapai.
Diharapkan target dari Menko Perekonomian untuk pertumbuhan industri tahun 2017 sebesar 5,4 persen atau 0,1 persen di atas pertumbuhan ekonomi, dapat kami capai, ujar Airlangga saat itu. Target itu dapat dicapai, antara lain menurutnya melalui pendalaman struktur industri, kebijakan harga gas industri yang kompetitif, pemberian tax allowance dan tax holiday, serta harmonisasi tarif.
Di samping itu, Menperin berkomitmen segera melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo terkait pengembangan sumber daya manusia dan pemerataan industri. Kami tengah mengembangkan kawasan industri khususnya di luar pulau Jawa sehingga tidak ada lagi kesenjangan, terutama di daerah perbatasan karena adanya penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah, kata Airlangga.
Berikutnya Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pelakasanaan pendidikan dan pelatihan vokasi. Sehingga pada akhirnya tenaga kerja bisa langsung terserap di dunia industri.
Pemerataan industri lewat pengembangan sejumlah kawasan industri memang salah satu upaya pemerintah untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah, sekaligus mengentaskan ketimpangan antar kawasan. Tengok data yang dilansir BPS pada 2014 lalu, tingkat kontribusi ekonomi saja sebesar 57,99% masih dihasilkan dari pulau Jawa, sedangkan dari luar Jawa sebesar 42,01% itu pun terbagi atas tiga pulau utama seperti Sumatera, Kalimantan dan kawasan timur. Kontribusi sektor non migas juga sangat signifikan dihasilkan dari Jawa yakni sebesar 72,78%, belum lagi jumlah unit industri besar dan sedang yang masih terkumpul di pulau Jawa sebesar 83,04%.
Persebaran kawasan industri saat ini pun masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yakni sebesar 43,1% dengan luas 34,14 ribu hektare (ha), diikuti oleh Sulawesi sebesar 22% dengan luas 17,43 ribu ha, lalu Pulau Sumatera sebesar 17,6% dengan luas 13,96 ribu ha, dan Kalimantan sebesar 12% dengan luas 9,5 ribu ha.
Dan mengapa kawasan industri menjadi penting bagi upaya pengembangan perekonomian nasional. Jika melihat definisinya, Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Dengan pemusatan kegiatan industri di satu tempat yang telah dilengkapi infrastruktur penunjang, tentunya akan menarik para kalangan pelaku industri untuk membuka operasinya di kawasan tersebut. Mereka tak lagi dipusingkan dengan pengembangan infrastruktur penunjang, karena telah disediakan oleh pengembang kawasan industri.
Tersedianya kawasan industri dengan infastruktur yang lengkap juga pada akhirnya akan menarik minat investasi lokal dan asing, untuk membenamkan dananya. Pada ujungnya, akan tercipta pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitarnya, dus penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, seperti disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kawasan Industri Sanny Iskandar beberapa waktu lalu, keberadaan Kawasan Industri juga membantu pemerintah dalam pengaturan pertumbuhan industri dalam satu hamparan sehingga industri tumbuh dalam penataan yang teratur dengan baik melalui master plan Kawasan Industri yang telah disahkan oleh Pemda.
Maka tak salah jika pemerintah membuka selebar-lebarnya bagi investasi pengembangan kawasan industri di dalam negeri. Layanan izin investasi selama 3 jam dan layanan izin investasi langsung konstruksi pun disiapkan oleh pemerintah. Baru-baru ini, terkait upaya pemerataan pembangunan dan pemerataan ekonomi lewat pengemangan kawasan industri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan lima Kawasan Industri di Provinsi Kepulauan Riau sebagai kawasan yang mendapatkan layanan khusus berupa Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
Kawasan industri tersebut antara lain KI Batamindo Industrial Park (61,4 Ha), KI Bintang Industrial Park II (20 Ha), KI Kabil Integrated Industrial Park (142,5 Ha), KI West Point Maritime Industrial Park (102,5 Ha), dan KI Bintan Inti Industrial Estate Lobam.
Adanya layanan KLIK, layaknya karpet merah dari BKPM karena dapat membuat iklim investasi membaik. Pasalnya, investor tidak lagi sulit untuk membangun pabrik karena izin lingkungan atau izin pembangunannya sudah difasilitasi langsung oleh pemerintah. Disampaikan Kepala BKPM, Thomas Lembong, fasilitas KLIK ini dapat dinikmati oleh semua investor. Karena tidak mensyaratkan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja, sepanjang berlokasi di Kawasan Industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, ujarnya di Wisma Batamindo, Batam Februari lalu (3/2).
Dengan kemudahan ini, maka perusahaan secara paralel dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan AMDAL), serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial.
Sebelumnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian juga telah mencanangkan program mengembangkan 14 kawasan industri yang difokuskan di luar Pulau Jawa. Tujuannya untuk melakukan pemerataan kawasan industri serta memperkuat industri hilir. Dari 14 kawasan industri tersebut, berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato, sudah ada tiga kawasan yang sudah selesai dibangun. "Hingga tahun 2016 sudah ada tiga kawasan industri yang telah beroperasi, yaitu, Sei Mangkei, Morowali, dan Bantaeng," katanya di Jakarta akhir tahun lalu.
Selain itu, lanjut Menperin, saat ini ada tiga kawasan industri yang sedang dalam tahap pembangunan, di antaranya di Palu, Bitung, dan Konawe. Sementara delapan kawasan industri lainnya masih dalam tahap perencanaan. "Untuk tiga tahun ke depan, juga akan dilakukan percepatan pembangunan Kawasan Industri Tanjung Buton, Dumai, Berau,Tanah Kuning, JIIPE (Gresik), Kendal, dan Kawasan Industri Terpadu Wilmar di Serang," imbuhnya.
Di tahun ini, permintaan terhadap lahan di kawasan industri diprediksi akan meningkat menyusul langkah ekspansi sejumlah perusahaan manufaktur asal Tiongkok dan Jepang ke Indonesia. Sejauh ini kawasan industri di Bekasi dan Karawang masih menjadi pilihan utama karena faktor ketersediaan lahan yang cukup luas.
Soal potensi masih tingginya demand terhadap kawasan industri tahun ini, disampaikan oleh Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto. Menurutnya, permintaan di sektor kawasan industri menunjukkan tren kenaikan dibandingkan sektor properti lainnya yang cenderung stagnan. Permintaan menunjukkan pemulihan meski kecil dan berlangsung secara bertahap. Ada beberapa tenant yang mencari tambahan lahan untuk ekspansi, ujarnya seperti dilansir Ascend.
Menurut Ferry, demand terhadap kawasan industri masih tumbuh dari sektor industri logistik yang terkait dengan sektor otomotif, serta dari perusahaan manufaktur. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan baru atau start-up dan manufaktur produk kebutuhan sehari-hari juga disebut Ferry ikut menjadi pengerek demand kawasan industri.
Sekedar informasi, aktivitas transaksi di kawasan industri selama 2016 melemah karena sejumlah perusahaan belum berani mengambil posisi untuk membeli lahan. Total penjualan lahan kawasan industri pada 2016 di Jakarta dan sekitarnya hanya mencapai 174,9 ha, atau hanya 50% dari penjualan 2015. Namun Fery menyebutkan tingkat penjualan pada kuartal IV/2016 merupakan jumlah penjualan terbesar selama 2016, dengan total penjualan mencapai 68,7 hektare dari keseluruhan penjualan tahun lalu.
Dari angka penjualan tersebut Bekasi berkontribusi sebesar 97,2 ha. Greenland International Industrial Center (GIIC) yang dikelola oleh Puradelta Lestari Tbk (DMAS) mengontribusikan 50% dari penjualan lahan industri di Bekasi.
Sementara itu penjualan lahan industri di Karawang pada 2016 hanya mencapai 23,6 ha. Kabupaten Serang mencatat penjualan lahan industri seluas 49,1 ha, sebagian besar berasal dari penjualan lahan industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) seluas 47 ha kepada grup perusahaan kimia asal Korea Selatan. Modern Cikande menjual lahan seluas 16,1 ha kepada pembangkit listrik lokal dan produsen popok asal Tiongkok . Sedangkan penjualan lahan industri di Kawasan Industri Milennium, Tangerang hanya seluas 1 ha kepada sebuah perusahaan pelumas.
Ferry mengatakan, harga lahan di kawasan industri bervariasi. Harga lahan industri di Bogor mencapai Rp 4 juta per meter persegi karena keterbatasan lahan sehingga posisi pemilik lahan menjadi lebih superior. Di Tangerang harga naik juga karena keterbatasan lahan. Namun menurut Ferry secara umum para pengelola kawasan industri masih menahan harga. Hal ini dilakukan karena pengembang kawasan industri berhati-hati merespons kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih.
Di tengah prospek perkembangan dan potensi pertumbuhannya seiring oleh mulai menggeliatnya perekonomian nasional, pengembangan kawasan industri di Tanah Air juga masih terkendala banyak persoalan. Hal ini terungkap dalam sebuah diskusi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite Ekonomi dan Industri (KEIN) bertema Pengembangan Kawasan Industri untuk Mewujudkan Pembangunan Industri di Luar Pulau Jawa, di Jakarta beberapa waktu lalu (9/2).
Dalam diskusi tersebut dipaparkan masih adanya sejumlah masalah yang menjadi kendala pengembangan kawasan industri, khususnya yang berada di luar Pulau Jawa. Salah satu masalah yang masih membelit sektor industri ini adalah harga gas yang masih mahal serta masih belum memadainya ketersediaan listrik.
Disampaikan Kepala Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke Rinaldi, harga gas rata-rata yang harus dibeli pelaku industri di Sei Mangke mencapai US$ 12,76 per mmbtu. Harga gas di level tersebut menurut Rinaldi masih sangat membebani para pelaku industri, dan hal ini menjadi kendala bagi pengelola kawasan industri untuk meyakinkan para calon tenant untuk masuk ke Sei Mangkei.
Rinaldi berharap, penerapan satu harga pada bahan bakar minyak yang mulai dilakukan pemerintah, begitu juga tarif listrik yang seragam, juga bisa diterapkan pada harga gas untuk industri. BBM bisa diterapkan satu harga di seluruh Indonesia, demikian pula tarif listrik. Kenapa tidak diterapkan juga pada harga gas. Di Batam saja harganya mencapai US$ 6-an per mmbtu, ujarnya.
Padahal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menurunkan harga gas untuk pelaku industri di Sumatera Utara menjadi US$ 9,95 per MMBTU mulai 1 Februari. Penurunan harga gas salah satunya diperoleh dari perubahan sumber gas, awal dari regasifikasi gas alam cair (i/LNG) menjadi lapangan gas di Sumatera Utara dan Aceh. Sehingga, seluruh gas industri berasal dari gas pipa, sementara gas untuk pembangkit listrik dari regasifikasi LNG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, penurunan harga gas bagi industri di Sumut dimulai sejak 1 Februari 2017. Diakuinya penurunan harga gas di Sumut memang terlambat dari target pemeritah pada akhir tahun lalu sesuai Peraturan Presiden nomor 40/2016. Namun industri di Sumut tidak mendapatkan rekomendasi penurunan harga gas. "Jadi kami usahakan dari sisi Kementerian ESDM saja," ujar Wiratmaja beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Adanya aturan ini untuk menurunkan harga gas yang berlaku mulai 1 Januari 2017 untuk tiga jenis industri yakni industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja, menjadi sekitar US$ 6 per MMBTU. Menurut Rinaldi, investor butuh kejelasan dan kepastian. Pasalnya ketentuan tersebut sama sekali tidak berdampak di lapangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengungkapkan memang masih banyak tantangan yang harus dijawab dalam pengembangan kawasan industri. Setidaknya ada 6 tantangan yakni masalah kelembangaan dan aparatur, rincian struktur insentif, infrastruktur pendukung, akses pasar domestik dan internasional, isu lahan, dan isu ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya keberadaan sebuah kawasan industri sebagai salah satu instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di luar Jawa, maka hendaknya tantangan tersebut menjadi perhatian serius dari pemerintah. Berbagai persoalan di lapangan serta beberapa masukan serta keluhan dari para pelaku industri ini rencananya akan rencananya akan dirangkum dan dirumuskan untuk disampaikan KEIN kepada pemerintah.
Bicara soal potensi, peluang hingga kendala, sejumlah pelaku di sektor kawasan industri terus berupaya mengembangkan bisnisnya dan melakukan ekspansi ke sejumlah daerah yang dinilai masih memberikan peluang untuk bertumbuh. Atas kiprahnya, beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengganjar mereka dengan penghargaan, karena dinilai telah memberikan imbas positif kepada perekonomian, sekaligus pelayanan terbaik buat para investor yang menanamkan dananya di kawasan industri yang mereka kelola.
mereka pengelola kawasan industri telah berkiprah mengembangkan perekonomian di daerah, meningkatkan pendapatan dan perekonomian daerah serta penyerapan tenaga kerja. Mereka berjasa membangun daerah yang sebelumnya tidak produktif. Mereka diantaranya berada di koridor timur jakarta, ada PT Jababeka Tbk yang hingga kini telah mengembangkan perekonomian daerah cikarang bekasi dengan sukses menciptakan satu juta lapangan kerja dan akan hadir juga di empat daerah dengan konsep kota yang sama. Nama lainnya tentu tak boleh terlewat disekitarnya adalah PT Lippo Cikarang Tbk, PT Puradelta Lestari Tbk yang mengelola Kawasan Industri Deltamas, PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk pengelola Kawasan Industri MM2100, Kawasan Internasional Industri City ( KIIC ) serta pioneer pengelola kawasan industri nasional PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) yang mengelola Kawasan Industri Pulogadung dan puluhan kawasan industri lainnya yang tersebar di seluruh indonesia.