INDUSTRY.co.id - Seiring dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 dan bertambahnya jumlah korban covid-19, KF mengimbau umat Islam untuk:

1. Melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.

2.  Melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yg wafat  akibat covid-19. Shalat ghaib bs dilaksanakan di rumah masing2, baik berjamaah maupun sendiri2.

3. Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz)  mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu: "Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19."