Lindungi Informasi Pribadi Terduga Corona

Oleh : Arif A. Kuswardono | Rabu, 18 Maret 2020 - 10:12 WIB

Pasien Virus Corona di Wuhan (foto Antara)
Pasien Virus Corona di Wuhan (foto Antara)

INDUSTRY.co.id - Menanggapi beredarnya informasi pribadi pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 di Surabaya Jawa Timur dan perlunya menciptakan kepercayaan publik, perlu disampaikan beberapa hal.

Sesuai amanat Pasal 4 UU  No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak kebebasan pribadi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dan menurut pasal 17 huruf h UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi adalah informasi yang dikecualikan. Dimana informasi pribadi merupakan jaminan akan hak privasi seseorang.

Karenanya sangat disesalkan beredarnya informasi yang mengungkap data pribadi Pasien Dalam Pemantauan di salah satu rumah sakit di Surabaya Jawa Timur tersebut. Di tengah kekhawatiran terhadap Covid-19 sekarang ini, potensi penyalahgunaan informasi/data pribadi pasien sangat besar dan perlu komitmen semua pihak melindunginya.

Bercermin pada pengalaman negara-negara yang terjangkit Covid-19 juga ditemukan tendensi serupa. Yakni munculnya tindakan ilegal yang mengancam privasi pasien. Seperti kasus pembobolan informasi  (hacking) terhadap data rumah sakit, pengintipan oleh orang dalam (insider snooping) maupun penyalahgunaan data lainnya. Kasus ini bertambah setelah beberapa tokoh dan figur publik dinyatakan positif terkena virus Covid-19. 

Mengacu pada kasus pasien 01 dan 02, dimana dalam keterangannya (16/3/2020) menyampaikan bahwa ekspose berlebihan atas musibah penyakit mereka telah membuat 'tekanan' pada yang bersangkutan. Juga keterangan dari Juru Bicara Pemerintah Untuk Penaggulangan Covid-19 dr. Ahmad Yurianto (10/3/2020) bahwa kondisi depresi pasien memperlambat penyembuhan pasien.

Karena itu, kita perlu menjaga situasi di masyarakat dengan tidak menyebarkan hoax atau informasi terkait orang dalam pantauan/pasien Korona yang belum dapat dipastikan kebenarannya atau  diakses secara ilegal.

Arif A.Kuswardono: Komisioner KI Pusat

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…