INDUSTRY.co.id - Jakarta– PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (“Cashlez” atau “Perseroan”), sebagaiperusahaan Financial Technology (Fintech) ‐ payment gateway operator terlisensi oleh Bank Indonesia telah resmi mengantongi pernyataan pra efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam hal ini PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi. Tee Teddy Setiawan, Presiden Direktur Perseroan menyampaikan, “Kami telah resmi mendapatkan izin pra efektif dari OJK dan kami berharap agar semua proses IPO dapat berjalan lancar sesuai rencana. Kami akan terus secara aktif mewujudkan visi dan misi kami termasuk di dalamnya mendukung percepatan digital ekonomi di Indonesia dan menciptakan sinergi yang berkesinambungan dengan menjadi mitra terhandal bagi bank/non‐bank partner serta solusi bisnis dan penerimaan pembayaran non tunai terintegrasi bagi para pelaku usaha.”
Perseroan menargetkan Pernyataan Efektif dari OJK dapat diperoleh pada tanggal 27 Maret 2020 dan Masa Penawaran Umum akan dilangsungkan pada 30 Maret 2020. Kemudian, Pencatatan Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) direncanakan pada tanggal 6 April 2020.
Diharapkan dengan adanya restu dari OJK untuk IPO, Perseroan dapat memanfaatkan seluruh dana
yang didapatkan untuk terus mengembangkan perusahaan dengan fokus mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tujuannya agar UMKM dapat naik kelas sejalan dengan rencana Bank Indonesia dalam menggenjot digitalisasi sistem pembayaran UMKM. Saat ini Perseroan telah bekerjasama dengan banyak digital payment dalam memudahkan setiap pelaku usaha untuk menerima pembayaran non‐tunai. Kerja sama pun dilakukan dengan brand lokal dan generasi muda dalam memperkenalkan penggunaan non‐tunai di kalangan pengusaha UMKM yang baru memulai usaha