INDUSTRY.co.id - Jakarta - OJK akan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan yang menjadi prioritas, peran sektor jasa keuangan akan dapat didorong untuk berkontribusi optimal dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan, telah melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan baik yang bersifat prudential maupun market conduct di seluruh sektor. Standard pengaturan dan pendekatan pengawasan yang mengacu pada international best practice terus diadopsi.
"Enforcement dari supervisory actions juga terus kami tegakkan di semua sektor," kata dia di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, dalam menyikapi semakin cross sectoral-nya institusional dan produk keuangan, OJK terus mengembangkan pendekatan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan.
Secara umum, pendekatan pengawasan prudensial OJK lakukan dari: Kebijakan di aspek entry-nya, yang mencakup entry policy untuk institusinya, produk/layanan maupun pengurusnya.
Kebijakan di aspek prudential dan operasional, yang mencakup: mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memenuhi beberapa indikator prudensial seperti permodalan, likuiditas, kualitas aset, BMPK, dan beberapa indikator lainnya.
Menerapkan standar penerapan Good Corporate Governance dan Risk Management yang memadai. Kebijakan di bidang kompetisinya, yang diantaranya mencakup kebijakan di pembatasan kegiatan usaha dan transparansi suku bunga.
Kebijakan di aspek pengawasan, yang termasuk kebijakan di Risk Assessment (Risk Based Bank Rating), on site/off site supervision approach dan supervisory status dan actions-nya. Kebijakan di aspek exit-nya, yang mencakup tindak lanjut dari status pengawasan lembaga keuangan dalam pengawasan instensif dan pengawasan dalam perhatian khusus.
"Kami menyadari, penerapan pendekatan pengawasan yang kami kemukakan tadi secara konprehensif telah diterapkan di sektor perbankan yang merupakan hasil reformasi industri perbankan sebagai response dari krisis tahun 97/98 lalu," katanya.