Prudential Luncurkan Inisiatif Perlindungan dan Kemudahan Tambahan untuk Kasus Infeksi Virus Corona Jenis 2019-nCoV

Oleh : Hariyanto | Kamis, 30 Januari 2020 - 10:05 WIB

Ilustrasi Virus
Ilustrasi Virus

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Penyebaran virus Corona jenis baru (2019-nCoV) kini tengah menjadi perhatian dunia. Meski saat ini belum ada laporan resmi dari pemerintah mengenai kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di Indonesia, namun kejadian ini masih dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat secara signifikan.

Untuk memberikan perlindungan dari risiko virus Corona jenis 2019-nCoV, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengambil inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus tersebut kepada pemegang Polis Prudential Indonesia.

Luskito Hambali, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia menjelaskan, seiring makin banyaknya kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV yang dilaporkan di wilayah Asia, Eropa dan Amerika, masyarakat Indonesia patut lebih waspada dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Kami berharap Indonesia dapat tetap terhindar dari wabah ini, terlebih lagi pemerintah telah sigap mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisasi risiko penyebaran virus," kata Luskito melalui keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Kamis (30/1/2020).

"Untuk mengantisipasi seandainya terjadi kasus infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV pada warga negara Indonesia, Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi virus tersebut," lanjutnya.

Mulai 28 Januari hingga 31 Maret 2020 (periode inisiatif), seluruh Tertanggung pada polis Prudential Indonesia, baik nasabah baru maupun lama, secara otomatis akan menerima Manfaat Tunai tambahan, di samping manfaat yang ada dalam polis, sesuai ketentuan Polis Prudential Indonesia.

Jika nasabah menjalani rawat inap akibat infeksi virus Corona jenis 2019-nCoV selama periode inisiatif, Prudential Indonesia akan memberikan Manfaat Tunai tambahan sebesar Rp1.000.000/hari, dihitung sejak tanggal awal nasabah dirawat di rumah sakit, selama maksimal 30 hari.

Selain itu, terkait kasus wabah virus Corona jenis 2019-nCoV, Prudential Indonesia juga berkomitmen memberikan kemudahan prosedur dan layanan sebagai berikut:

1. Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

2. Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi pemegang kartu asuransi kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless (khusus bagi pemegang kartu PRUPrime Health Care (PPH) atau PRUPrime Health Care Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.

3. Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.

4. Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement: Bagi nasabah yang didiagnosis terinfeksi virus Corona jenis 2019-nCoV di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.

5. Nomor telepon dan tim khusus untuk nasabah: Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708 yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan seputar klaim terkait virus Corona jenis 2019-nCoV.

“Melalui kehadiran panjang selama hampir 25 tahun di Indonesia, kami selalu berkomitmen untuk menjadikan masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan lebih lama melalui berbagai solusi perlindungan kesehatan dan finansial jangka panjang kami. Inisiatif yang kami tawarkan ini merupakan respon nyata kami dalam melindungi masyarakat dan juga sejalan dengan fokus We DO Health dan We DO Innovation Prudential,” tutup Luskito.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…