INDUSTRY.co.id - Jakarta - Bursa Efek Indonesia menyebutkan empat saham perusahaan tercatat atau emiten berpotensi dihapus (delisting) dari papan perdagangan efek Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (21/3/2017) mengemukakan bahwa sesuai ketentuan, jika suatu saham terkena sanksi penghentian perdagangan (suspensi) selama 2 tahun secara berturut turut dan tidak ada perkembangan maka masuk kriteria penghapusan saham.
"Potensi 'delisting' yang sudah memenuhi kriteria sekitar 3-4 perusahaan. Delisting kami pertimbangkan. Namun, bagi perusahaan yang tidak mau (didelisting) dan berkeinginan untuk memenuhi ketentuan pasar modal ya bisa," ujarnya.
Saat ini, ia mengemukakan bahwa terdapat 27 saham emiten dalam status suspensi dengan beragam penyebabnya, seperti fluktuasi yang terlalu tinggi dan belum memenuhi ketentuan Bursa.
"Ada yang disebabkan transaksi sahamnya berfluktuasi terlalu tinggi, karena keberlangsungan usaha perusahaan yang negatif, dan ada juga emiten tidak mau memenuhi kewajiban keterbukaan informasi," paparnya.
Terkait dengan alasan tidak terpenuhinya kewajiban keterbukaan informasi, Samsul Hidayat memperkirakan perusahaan itu mungkin bukan karena tidak mau memenuhi aturan, namun lebih kepada situasi di internal yang belum memungkinkan menyanggupi ketentuan keterbukaan informasi.