Isu Surveillance Capitalism, perlukah dibentuk Kementrian Pertahanan Digital?

Oleh : Agung E Pramajaya, ST, CPC | Kamis, 19 Desember 2019 - 13:56 WIB

Agung E Pramajaya, ST, CPC
Agung E Pramajaya, ST, CPC

INDUSTRY.co.id - Pernahkan anda menggunakan jam tangan yang bisa memantau kesehatan anda, seperti rekam denyut jantung dan kebiasaan waktu tidur anda? Rasanya memang menyenangkan bisa memantau kesehatan kita dengan aplikasi sederhana yang bisa kita download di Google Play Store atau Apple Store, dan benar juga dengan adanya jam tangan ini saya jadi tertantang untuk berjalan sampai minimal 4000 langkah setiap harinya.

Tetapi kemudian sejenak saya berpikir, apakah kita yakin bahwa data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut tidak disalahgunakan oleh orang lain? Kalaupun datanya aman dan dijamin oleh pembuat konten aplikasi tersebut, apakah anda yakin bahwa datanya tidak dibobol oleh institusi yang lain disana? Dan kita juga tidak tahu apakah data itu disimpan di negeri kita sendiri atau tidak, dan tentu saja yang bisa menjadi ancaman adalah data itu sendiri bisa menggambarkan pola hidup dan kualitas kesehatan masyarakat kita.

Begitu data itu dihimpun dari sekian juta user yang menggunakan aplikasi tersebut, lalu kemudian dianalisa maka data itu bisa menunjukkan pola dan pola itulah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain. Yang saya khawatirkan adalah bukan saja data itu dipakai untuk intervensi ekonomi yang mana inipun juga sebenarnya berbahaya, melainkan untuk intervensi secara politik, budaya dan keamanan suatu bangsa. Barangkali saya terlalu berlebihan dalam hal ini, namun dengan kemampuan teknologi yang ada saat ini, hal itu bukan lagi mustahil untuk dilakukan.

Apa yang bisa diketahui oleh Google?
Secara umum, walaupun dapat diperdebatkan dari sudut pandang konsumen bahwa semakin baik mesin pencari, semakin sedikit iklan yang dibutuhkan bagi konsumen untuk menemukan apa yang mereka inginkan. Ini tentu saja mengikis model bisnis yang didukung iklan dari mesin pencari yang ada. Namun, akan selalu ada uang dari pengiklan yang menginginkan pelanggan untuk beralih produk, atau memiliki sesuatu yang benar-benar baru.

Dengan menggunakan algoritma tertentu, Google mampu mengetahui pola kehidupan anda, dimulai dari hal yang sederhana, yaitu tentang kecenderungan atau preferensi anda dalam music, film, jam atau sepatu yang anda inginkan, jam berangkat dan pulang anda ke kantor, siapa saja rekan anda yang sering anda ajak chat di media social Instagram dan sebagainya. Lagi-lagi kita berbicara tentang pola, kecenderungan atau preferensi anda sebagai konsumen.

Google dengan mudah menawarkan produk apa yang kira-kira cocok dengan preferensi anda, dan itulah konsep bisnis saat ini. Instansi usaha tidak perlu lagi melakukan survey dengan telpon ke banyak pelanggan atau menyebarkan kuisioner ke rumah-rumah untuk mengetahui preferensi pasar dan produk apa yang diinginkan oleh pasar, justru data itu saat ini sudah tersedia dari perilaku kita di media sosial yang terekam. Disadari atau tidak kitalah yang memberikan data survey itu kepada Google secara gratis dan sukarela.

Seperti yang ditulis oleh Charlie Warzel di Media Online New York Times dengan judul “We No Longer Expect Privacy. You Can Change That. Here’s a way for you to make a difference”pada 3 Desember 2019 yang lalu, bahwa zaman sekarang ini privasi menjadi hal yang bukan lagi privasi, yang saya maksud begini, dulu waktu anda menginginkan privasi maka tentu saja anda berharap bahwa hanya anda dan orang lain yang anda ijinkan saja yang bisa mengetahui aktivitas anda, namun saat ini anda tentu sulit mendapatkan privasi itu pada saat anda berada dalam dunia maya. Ya anda dan saya  lemah sekali di dunia maya dari segi privasi ini, kita seperti berharap harusnya ada kekuatan komunal yang bisa merubah hal ini kedepan di dunia maya.

Saya mencermati tulisan pak Agus Sudibyo yang dikutip di Warta Ekonomi 17 Mei 2019, beliau adalah anggota Dewan Pers 2019-2024 dan pengamat pers digital tentang perubahan dunia bisnis, beliau melakukan review buku "Surveillance Capitalism" karya Soshana Zuboff, Profesor Emeritus dari Charles Edward Wilson Harvard Business School. Dari review yang telah ada, buku yang terbit Januari 2019 itu menjelaskan bahwa konsep surveillance capitalism itu jika ada pihak yang sepertinya lebih kuat dan lebih canggih dibandingkan dengan institusi negara dalam hal kemampuan melakukan operasi mata-mata atau pengawasan.

Kedua, institusi pengawasan yang dimaksud bukanlah negara atau institusi formal intelijen, bukan pula lembaga intelijen multilateral, melainkan korporasi swasta, yakni perusahaan-perusahaan digital Amerika Serikat yang disebut sebagai the Five: Google, Amazon, Facebook, Microsoft, dan Apple. Ketiga, pengawasan itu dilakukan terutama sekali bukan saja karena alasan politis atau ideologis, melainkan karena alasan bisnis atau ekonomi.

Atau tidak menutup kemungkinan kombinasi antara motif politik dan ekonomi. Keempat, obyek pengawasan itu bukan kelompok tertentu, melainkan hampir semua orang tanpa terkecuali sejauh terkoneksi dengan internet. Kelima, kita diawasi bukan karena kita mengancam atau berbahaya, tetapi justru sebaliknya karena kita dibutuhkan dan didambakan sebagai pemasok data dan obyek periklanan bagi korporasi yang dimaksud di atas.

Keenam, pengawasan dilakukan tidak dengan peralatan yang sangat eksklusif, mahal dan jarang, tetapi dengan peralatan yang dimiliki hampir semua orang: telepon genggam. Demikian kurang lebih lingkup dan esensi surveillance capitalism. Jadi Surveillance capitalism adalah sebuah penjelasan tentang apa yang terjadi dalam hubungan antara pengguna internet dengan perusahaan raksasa digital seperti Google, Facebook, Apple, Amazon, dan Microsoft.

Apakah anda masih ingat kasus Cambride Analytica yang ramai di tahun 2018? Ya waktu itu Facebook mengalami tekanan dari dunia luas  tentang bocornya data user Facebook kepada sebuah lembaga survey, Cambridge Analytica, pada 2015. Ceritanya pada 2014 ada peneliti dari Universitas ternama yaitu Cambridge University yang membuat aplikasi tentang kepribadian. Tentu saja tujuannya untuk menarik data, mereka menawarkan hadiah bagi pemilik akun Facebook yang berpartisipasi.

Ada 300 ribu orang yang mengisinya dan memberikan data tentang teman-teman mereka, dan pada akhirnya terjaring sekitar 50 juta data. Ini tentu data yang sangat besar. Kemudian entah apa yang terjadi, ternyata data ini bocor dan konon diperjual belikan. Kejadia yang serupa dilakukan oleh aktivis Brexit sehingga bisa memenangkan referendum untuk mempengaruhi suara pemilih di Inggris.

Data yang serupa juga dimanfaatkan dalam pemilihan presiden Amerika Serikat. Lalu dengan beberapa contoh ini apakah anda menyangka bahwa data-data yang seharusnya privasi itu kalau disalahgunakan oleh pihak yang mengambil kesempatan dalam suatu kejadian maka efeknya bisa sampai kepada pemenangan politik, penggiringan opini public dan bahkan kekacauan.

Di luar sana, sebenarnya ada World Privacy Forum dimana Pam Dixon sebagai direktur eksekutifnya yang sudah memikirkan tentang regulasi yang melindungi privasi konsumen., lalu terkait dengan kehehatan ada HIPAA dan seterusnya. Lalu pertanyaannya bagaimana perlindungan privasi di dunia maya ini di Indonesia? Well, beberapa orang mengetahui ada aturan itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016.

Data  Pribadi  yang  disimpan  dalam  Sistem  Elektronik  harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya. Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi. Penyelenggara system Elektronik wajib memberikan akses atau kesempatan kepada Pemilik Data Pribadi untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; dan menyediakan narahubung (contact person) yang mudah dihubungi oleh Pemilik Data Pribadi terkait pengelolaan Data Pribadinya.

Tetapi hal itu tentunya belum cukup menjamin keamanan dan privasi yang di-inginkan oleh masayarakat kita di era sepuluh tahun atau dua puluh tahun kedepan, dimana akses dan transfer data itu sudah sangat massif dan tidak bisa terhindarkan lagi. Saya yakin regulasinya di-atur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, tetapi perlu ada pertimbangan yang lebih luas pada saat kita melihat bahwa kedepan media social itu bukan lagi hanya masalah komunikasi dan bukan saja masalah informasi, namun bisa berefek kepada kedaulatan ekonomi dan keamanan Negara. Maka tidak ada salahnya saya berpendapat sebaiknya supaya lebih fokus dan terstruktur, dibentuk saja kementerian Pertahanan Digital Republik Indonesia.

Sekarang mari mengambil pelajaran dari kondisi ini, mulailah untuk membatasi dan mengatur data apa yang sebaiknya anda share dan mana yang tidak perlu. Jika anda punya anak-anak, penting untuk mempertimbangkan privasi mereka juga. Pastikan anak-anak anda tidak mengisi survei kesehatan apa pun yang tidak jelas keamanan datanya dan hati-hati terhadap program yang menjangkau data mereka secara berlebihan (dan juga pasangan anda). Bahkan jika Anda memercayai semua perusahaan ini tidak pernah membagikan informasi kesehatan Anda kepada pihak lain, jangan lupa tentang kemungkinan pencurian data, hal itu bisa saja terjadi.
 

Penulis: Agung E Pramajaya, ST, CPC
MBA-Tech Student in President University

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…