INDUSTRY.co.id - Hingga tahun 2019, ada 14 kawasan industri baru akan bangun di luar Jawa. Namun, beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pembangunan 14 kawasan tersebut adalah, dari urusan pembebasan lahan hingga penyediaan infrastruktur. Permasalahan seperti jalan, listrik, air, jalur logistik seperti pelabuhan, menjadi isu utama dalam hal penyediaan Infrastruktur pendukung. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan tenaga kerja di daerah agar dapat diserap industri. Soal pembebasan lahan, pernah disinggung oleh Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Menurutnya, setiap daerah memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Seperti dari sisi kesiapan tata ruangnya, apakah tata ruang memang peruntukannya sudah jelas.

Advertisement

Pemerintah juga harus memperhatikan kesiapan sumber daya untuk mendukung berkembangnya industri di daerah. Dimana, tiap kawasan industri harus dikembangkan sesuai dengan potensi daerah. Sementara untuk pemerintah daerah, harus mempersiapkan kompetensi dari inti produk daerah yang mau dikembangkan menjadi industri. Misalnya, apakah daerah tersebut mempunyai kompetensi di dalam mengembangkan industrinya.

Yang tidak kalah pentingnya ialah, pemerintah harus memberikan kemudahan berusaha di daerah, misalnya ada jalur kereta api sebagai jalur logistik yang akan memudahkan pengusaha. Selain itu, pemerintah juga harus menggencarkan promosi dan terus berupaya mengembangkan kawasan tersebut.

Advertisement

Sementara lahirnya PP No.142/2015, pengembangan kawasan industri semakin terbuka kesempatan untuk menerima investor-investor. PP No.142/2015 sudah cukup merepresentasikan kebutuhan kawasan industri, namun masih harus dipertajam dalam peraturan pelaksanaannya. Setidaknya, dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan kawasan industri dan peraturan di pemerintah pusat tidak ada yang tumpang tindih dengan peraturan di daerah.

Soal fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam PP tersebut, Sanny mengharapkan adanya insentif-insentif dan kemudahan maupun kebijakan dari pemerintah yang dapat menarik investasi, karena investor sangat memerlukan kepastian hukum, tersedianya infrastruktur dasar yang memadai, dan adanya jaminan keamanan. Di samping itu aturan di daerah harus sejalan dengan di pusat. Kemudian, harga-harga utilitas untuk kegiatan produksi seperti gas dan listrik harus kompetitif dengan harga-harga di negara pesaing di kawasan asia.

Advertisement

Lebih jauh soal peta bisnis kawasan industri di Indonesia, sinkronisasi aturan kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, persoalan infrastruktur terhadap pengembangan kawasan industri, belum lama ini redaksi INDUSTRY.co.id berbincang-bincang dengan Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) . Berikut petikannya:


Bagaimana peta bisnis kawasan industri di Indonesia?

Advertisement

Secara umum peta penyebaran kawasan industri sebagaimana data terakhir yang terdaftar sebagai Anggota di HKI menggambarkan bahwa di Pulau Jawa terdapat 47 kawasan industri dari total 73 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut dapat dilihat bahwa perusahaan pengembang / pengelola kawasan industri masih terkonsetrasi di Pulau Jawa. Namun saat ini pemerintah sedang mendorong pengembangan kawasan industri keluar pulau Jawa, ada sekitar 14 Kawasan Industri

Bagaimana Anda melihat peluang dan tantangan pelaku kawasan Industri kedepannya?

Indonesia merupakan negara yang banyak memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi negara industri manufaktur. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai sumber daya alam di beberapa daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi industri pengolahan seperti industri yang bergerak di bidang tambang smelter, industri di bidang agro (CPO, karet, kakao dll), serta industri berbasis pada kelautan.

Hal tersebut merupakan suatu peluang yang sangat besar untuk pengembangan kawasan industri dan sangat terkait dengan ketentuan UU No.3/2014 tentang perindustrian yang mewajibkan industri harus berlokasi di kawasan industri.

Namun dibalik itu masih banyak tantangan dalam pengembangan kawasan industri di daerah terutama masalah pengadaan lahan, infrastruktur dan fasilitas, SDM serta kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong atau menciptakan minat investasi ke daerah.

Bagaimana HKI memacu pengembangan kawasan industri yang fokus dibangun di luar Pulau Jawa?

Seperti yang kami utarakan diatas, HKI sebagai mitra kerja pemerintah pasti mendorong pengembangan kawasan industri ke luar Pulau Jawa termasuk Indonesia bagian timur. Saat ini sudah ada 14 kawasan industri Prioritas yang akan dikembangkan keluar Pulau Jawa dan masalahan tersebut telah kita bahas dalam FGD yang dilakukan oleh Komite Ekonomi dan Industri Nasional ( KEIN ) Bidang Kelompok Kerja Industri Logam dan Kawasan Industri pada tanggal 9 Februari 2017 di JS Luwansa Hotel. Banyak hal yang kita peroleh baik dari nara sumber maupun peserta FGD yang datang dari luar Pulau Jawa.
Pada intinya pengembangan kawasan industri ke luar Pulau Jawa harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :
1) Diawali dengan studi kelayakan pemilihan lokasi yang tepat termasuk kondisi fisik tanah ;
2) Ketersediaan infrastruktur ( pelabuhan, bandara, listrik, Air, telekomunikasi, gas dan jalan/transportasi ) 7 infrastruktur tersebut merupakan suatu persyaratan jika suatu daerah akan dikembangkan menjadi daerah industry ;
3) Penguasaan lahan berupa hamparan tanah untuk kawasan industri ;
4) Fasilitas penunjang yang dibutuhkan termasuk penyediaan tenaga kerja yang terampil ;
5) Kebijakan yang mendukung kegiatan investasi ;
6) Keterkaitan pengembang / pengelola kawasan industri dengan kepemilikan lahan sekitar seperti tambang, perkebunan yang nantinya akan menjadi hinterland dari kawasan industri tersebut.

Apa saja hal teknis yang kerap menjadi penghambat dalam mengembangkan kawasan, terutama terkait realisasinya di tataran daerah. Bisa dijelaskan?

Sama dengan yang kami utarakan diatas hambatan utama dalam pengembangan kawasan industri di daerah selain 6 point diatas perlu adanya komitment pemerintah dalam mengalokasikan APBN dan APBD untuk pembangunan kawasan industri di daerah terutama pada daerah daerah yang remote.

Bagaimana peranan strategis Kawasan Industri dalam pembangunan industri nasional terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian lokasi bagi investasi khususnya di sektor industry?

Amanat UU no.3 / 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan industri berlokasi di kawasan industri, maka komitmen sejak awal bahwa pembangunan kawasan industri harus sesuai dengan RUTRW daerah setempat dengan demikian bahwa jaminan kepastian lokasi bagi industri di dalam kawasan industri, hal tesebut juga diamanatkan di dalam PP no.142 / 2015 tentang Kawasan Industri Pembangunan Kawasan Industri antara lain memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.

Pemerintah telah menyusun Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 dimana pengembangan kawasan industri menjadi perhatian utama pemerintah. Bagaimana tanggapan Anda?

Paket Kebijakan Ekonomi ke VI adalah pemberian berbagai insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK), saat ini telah ditetapkan 9 KEK, baik untuk untuk pariwisata maupun kawasan industri. ( KEK Pariwisata 5 dan KEK Kawasan Industri termasuk Logistik 6 ) telah diberikan beberapa insentif fiscal maupun non fiscal melalui PP no.96 / 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Menurut Anda, apa standar sehingga sebuah tempat bisa disebut kawasan industry?

Standar kawasan industri telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian merupakan amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian bahwa Perusahaan Kawasan wajib mengikuti Standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Menteri. Standar Kawasan Industri meliputi aspek :
a. Infrastruktur ;
b. Pengelolaan lingkungan ; dan
c. Manajemen dan layanan.

Apakah regulasi Kawasan Industri di Indoenesia sudah sesuai harapan pelaku kawasan industry?

Secara regulasi sudah sesuai harapan yang perlu adalah harmonisasi antar peraturan seperti aturan tentang lingkungan hidup, Pertanahan dan beberapa peraturan di daerah seperti masih adanya yang mewajibkan HO bagi industri di dalam kawasan industri .

Menurut Anda, Inovasi apa saja yang dilakukan oleh pelaku kawasan industri agar daya saingnya meningkat?

Meningkatkan layanan dan kwalitas infrastruktur serta fasilitas yang bertaraf internasional

Bagaimana Anda melihat fasilitas fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan kawasan industry?

Kebijakan fiscal perlu dievaluasi jika kita ingin meningkatkan daya saing seperti tariff PBB, penetapan NJOP, PPN kembali diberikan dibawah 10% ( dahulu untuk Kawasan Industri diberikan potongan 20% atau tariff PPN nya menjadi 8% )

Bagaimana Peran Kawasan Industry dalam mendorong peningkatan daya saing bisnis di semua sektor?

Kawasan industri dapat dikembangkan dengan berbagai model sesuai kebutuhan dan trend yang berkembang

Apa saja yang diperlukan HKI, sehingga meningkatkan daya saing kawasan industri?

HKI sebuah organisasi profesional mitra kerja pemerintah selalu memberikan masukan dan berkoordinasi terutama dengan Kem. Perindustrian, BKPM, Kantor Menko Ekonomi, Kem. ATR / BPN, Kem. PUPERA dll. Melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing dari berbagai segi kemudahan perizinan, pembangunan infrastruktur dan promosi bersama.

Bagaimana peran kawasan lndustry dalam mengurangi beban logistik?

Banyak kawasan industri telah mengembangkan pusat pusat logistic baik berupa kawasan berikat maupun pusat logistik berikat

Apakah memungkinkan asing bisa memiliki kawasan industry?

Saat ini banyak kawasan industri yang sahamnya mayoritas dimiiki oleh asing.