Pilih Swasta atau Negara?

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 14 September 2019 - 19:00 WIB

Pelabunan KCN (Foto Dok Tribunnews)
Pelabunan KCN (Foto Dok Tribunnews)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menyimak kisruh Pelabuhan Marunda, selalu saja ada hal menarik di baliknya.  Kasus ini tengah ramai di media massa, utamanya memberitakan mengenai kisruh siapa yang paling berhak atas aset strategis negara itu, PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) ataukah PT Karya Teknik Utama (PT KTU).

Jujur, awalnya kasus ini terlihat seperi persoalan bisnis murni, namun menyimak lebih jauh kisruh ini ternyata memiliki dimensi luas, bahkan menyentuh mengenai persoalan kehadiran negara atas pada penguasaan aset strategis.

Ada baiknya, kita segarkan ingatan pada awal mula kasus itu. Pengelolaan Pelabuhan Marunda yang terletak di Jakarta Utara itu kisruh karena dalam perjalanannya ditemukan ketidakberesan. Awalnya, PT KBN yang merupakan BUMN berkongsi dengan PT KTU, sebuah perusahaan swasta milik Khe Kun Cai alias Wardono Asnim.

Ketidakberesan dalam kerja sama itu terkuak ketika pada 2012 PT KBN dipimpin oleh manajamen baru di bawah Sattar Taba sebagai Direktur Utama. Manajemen melihat ada klausul yang merugikan negara dalam kerja sama tersebut karena PT KBN hanya kebagian saham 15% sementara PT KTU 85%, bahkan dalam perjanjian itu PT KBN dilarang memiliki saham lebih dari 20%.

Karena itulah kemudian BPK turun tangan mengauditnya. Hasil audit itu menemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga porsi kepemilikan saham itu harus diubah. Maka, berubahlah kepemilikan saham menjadi PT KBN 50% dan PT KTU 50%.

Untuk pengelolaan pelabuhan tersebut kemudian dibentuklah perusahaan patungan yakni PT Karya Citra Nusantara (PT KCN). Namun demikian, tanpa sepengetahuan PT KBN, PT KTU mengadakan perjanjian konsesi dengan KSOP V Marunda selama 70 tahun, tanpa persetujuan Menteri BUMN dan Pemda DKI.

Kisruh pun berlanjut, PT KBN mengajukan gugatan ke pengadilan. Hasilnya baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi memenangkan gugatan PT KBN. Namun, Khe Kun Cai alias Wardono Asnim tidak puas sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sinilah sebetulnya persoalan itu terlihat jelas.

Dilihat dari dimensi kepentingan negara, banyak kalangan yang mendukung keputusan Pengadian Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan PT KBN. Politikus HM Darmizal MS misalnya, memandang kasus ini dari sisi kehadiran negara dalam penguasaan aset strategis (mediaindonesia.com, (12/9/2019), Negara Mutlak Hadir di Pelabuhan Marunda).

Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) itu melihat bahwa peran negara di Pelabuhan Marunda seharusnya lebih dominan ketimbang swasta, jangan di balik-balik. “Pelabuhan Marunda harus dipandang tidak hanya sebagai wilayah ekonomi, tempat aktivitas dunia usaha, tetapi juga harus dilihat dari aspek geopolitik. Pelabuhan merupakan bagian dari konsep wawasan nusantara yang meliputi darat, laut dan udara. Itulah sebabnya negara harus menjadi pengelola utama di Pelabuhan Marunda,” tegas Darmizal yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat.

Politikus yang juga merupakan salah seorang pendiri Partai Demokrat itu melihat Pelabuhan Marunda sebagai aset negara yang mewakili kepenitingan rakyat banyak sehingga harus dikelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Sehingga, pengelolaan Pelabuhan Marunda tidak bisa dilihat dari sisi untung rugi saja, tetapi aspek kedaulatan negara.

Karena itu pula, pengamat kebijakan publik Yenny Sucipto berpendapat Pemprov DKI bisa melaporkan Khe Kun Cai sebagai pemilik PT KTU ke pengadilan. “Pemilik perusahaan bisa bisa dilaporkan baik secara perdata maupun pidana, terkait penguasaan aset tersebut,” kata Yenny Sucipto kepada Breakingnews.com, Selasa (10/9/2019).

Gugatan juga, kata Yenny, bisa dilayangkan Pemprov DKI karena hingga saat ini tidak ada laba yang diperoleh oleh Pemprov DKI sehingga terindikasi kehadiran PT KTU di Pelabuhan Marunda hanya sekadar untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Jelas, dari dua contoh pandangan itu saja tergambar mengapa kasus ini mampu menyedot perhatian publik. Yakni, kasus ini memiliki dimensi kepentingan lain yang jauh lebih besar ketimbang sekadar sebagai sengketa dunia usaha. Yakni kepentingan bangsa dan negara dan rakyat Indonesia yang tidak bisa begitu saja dialihkan untuk kepentingan orang per orang.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bahana TCW

Selasa, 16 April 2024 - 15:16 WIB

Berkinerja baik, Bahana ETF Bisnis 27 Diganjar Penghargaan sebagai Best ETF Indeks dalam Best Mutual Funds Award 2024

Masyarakat Indonesia telah familiar dengan berbagai jenis investasi termasuk reksa dana. Beberapa produk reksa dana yang secara umum hadir di tengah masyarakat Indonesia yakni reksa dana pasar…

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Selasa, 16 April 2024 - 14:03 WIB

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar kegiatan Halalbihalal di kantor Kementerian PUPR pada hari pertama masuk kantor usai Libur Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024),…

Atasi Downtime, Simak Strategi Ini Agar Hybrid Meeting Berjalan Lancar

Selasa, 16 April 2024 - 13:53 WIB

Atasi Downtime, Simak Strategi Ini Agar Hybrid Meeting Berjalan Lancar

Penerapan sistem kerja hybrid di Indonesia semakin bertambah. Survei Logitech mengenai "Hybrid Work Trend & Insights Indonesia 2023" menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan (27%) dalam…

Xiaomi Ramadan Xtra

Selasa, 16 April 2024 - 10:48 WIB

Promo Ramadan Xtra Xiaomi Hadirkan Potongan Harga Hingga 800 Ribu Rupiah

Ramadan 2024 menjadi istimewa karena suasana telah kembali normal, memungkinkan setiap orang sepenuhnya mengabdikan diri pada ibadah, doa, serta memperkuat ikatan keluarga dan kerabat.

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:12 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan arus…