INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sebanyak 1.904 pengendara ditilang di hari pertama pemberlakuan perluasan ganjil genap, Senin, 9 September 2019. Petugas menyita SIM dan STNK pengendara. 

Advertisement

"Sebanyak 1.272 SIM dan 632 STNK disita," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9).

Nasir mengungkapkan 941 pengendara ditilang pada pemberlakuan pukul 06.00-10.00 WIB. Rinciannya, Jakarta Timur 53 penindakan (30 SIM dan 23 STNK disita), Jakarta Selatan 121 penindakan (75 SIM dan 46 STNK disita), Jakarta Barat 153 penindakan (SIM 122 dan STNK 31 disita), Jakarta Utara 251 penindakan (133 SIM dan 118 STNK disita), dan Jakarta Pusat 42 penindakan (29 SIM dan 13 STNK disita). 

Advertisement

Kemudian, Satuan Patroli Jalan Raya 16 penindakan (16 SIM disita), Sat Gatur 22 penindakan (20 SIM dan 2 STNK disita), Sat Patwal 8 penindakan (8 SIM disita), dan Subdit Gakkum 275 penindakan (187 SIM dan 88 STNK disita). 

Sementara pada pemberlakuan pukul 16.00-21.00 WIB sebanyak 963 pengendara ditilang. Rinciannya, Jakarta Timur 144 penindakan (124 SIM dan 20 STNK disita), Jakarta Selatan 130 penindakan (78 SIM dan 52 STNK disita), Jakarta Barat 242 penindakan (SIM 173 dan STNK 69 disita), dan Jakarta Utara 138 penindakan (80 SIM dan 58 STNK disita).

Advertisement

Kemudian, Jakarta Pusat 35 penindakan (21 SIM dan 14 STNK disita), Sat Gatur 13 penindakan (11 SIM dan 2 STNK disita), Sat Patwal 7 penindakan (4 SIM dan 3 STNK disita) dan Subdit Gakkum 254 penindakan (164 SIM dan 90 STNK disita).

Sebanyak 1.061 personel lantas Polda dan satuan wilayah dikerahkan saat pemberlakuan perluasan ganjil genap. Pengendara dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Advertisement

"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," ungkap Nasir. 

Perluasan ganjil genap mulai diberlakukan Senin, 9 September 2019 pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap sistem ini membuat kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota berkurang.

Disisi lain, perluasan ganjil genap bayak menuai protes dari sejumlah pengendara roda empat, salah satunya Erwin.

Erwin menilai perluasan ganjil genap membuat dirinya merasa bingung harus melalui jalur mana untuk sampai tujuan. Pasalnya, kata Erwin, lokasi ganjil genap tepat berada di pintu keluar masuk tol.

"Lokasinya tepat di pintu keluar masuk tol, ini sangat membingungkan," kata Erwin kepada Industry.co.id

Berikut perluasan ganjil genap di 25 ruas Jakarta ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M. H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS. Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro-simpang Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.