INDUSTRY.co.id - Jakarta-Terkait adanya wacana pemotongan gaji dari 40.000 karyawan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk kompensasi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat dengan total Rp865 miliar rupiah,
Ketua DPR, Bambang Sosatyo (Bamsoet) Kamis (8/8/2019) mendorong PT. PLN untuk memberikan penjelasan mengenai wacana pemotongan gaji karyawannya serta aturan yang mendasarinya, mengingat hal tersebut dapat merugikan pegawai PT. PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
”Mendorong PT. PLN untuk dapat mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti pemadaman di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat beberapa waktu lalu, serta mensosialisasikan kepada seluruh pegawainya, agar aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak.”
Lebih lanjut Bamsoet mendorong PT. PLN untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, sehingga dapat diketahui penyebab secara pasti pemadaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat tersebut.