INDUSTRY.co.id

Advertisement

Jakarta - Rencana penerapan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71,72 dan 73 akan berpengaruh terhadap pelaporan keuangan perusahaan yang paling besar adalah perbankan.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menjelaskan dampaknya terkena ke Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement

"BUMN terkena sepeti Bank Mandiri CAR kena 1,5 persen, BRI 1 persen, BTN lumayan kawatir turun lagi. BNI ada simulasi. Intinya terdampak," kata dia di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Diketahui, ketiga PSAK ini akan diterapkan pada 2020 oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada lembaga jasa keuangan. PSAK ini mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS 9, 15 dan 16) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). DSAK telah mengeluarkan tiga PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), yakni PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa.

Advertisement

"Kita harapkan bank menjaga loan terjaga jangan ada CKPN turun," katanya.

Sementara khusus PT Telekomunikasi Indonesia, menurut dia, dampaknya penerapan PSAK ini tidak sebesar perbankan.

Advertisement

"Telkom enggak besar tapi terdampak, hanya keuangan yang kena besar," katanya.