INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pemegang saham PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (30/042019) menyetujui pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2018 bernilai total Rp300 miliar (Rp48,452 per saham) pada akhir Mei 2019.

Advertisement

“Total dividen tunai yang dibagikan tersebut mencapai sekitar 20% dari laba bersih konsolidasi perseroan yang mencapai sebesar Rp1,5 triliun pada 2018,”ujar Lukman Hidayat, Direktur Utama PTPP, kepada wartawan dalam acara konferensi pers usai RUPST.

Lukman mengemukakan, rasio pembayaran dividen sebesar itu diyakini akan dapat memberikan ruak bagi fleksibilitas keuangan yang cukup besar bagi PTPP untuk mendanai modal kerja perseroan sejak dari pembangunan proyek infrastruktur hingga pelaksanaan kegiatan investasi yang dilakukan.

Advertisement

“Sisa laba bersih 2018 sebesar Rp1,2 triliun akan dibukukan sebagai laba ditahan (retained profit) yang nantinya dapat memperkuat ekuitas perseroan,” tukas Lukman.

Sementara itu, perseroan per 31 Desember 2018 membukukan ekuitas sebesar Rp16,31 triliun, naik 14,55% dibandingkan di periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp14,20 triliun.

Advertisement

Dengan total nilai dividen sebesar itu, maka pemerintah diperkirakan bakal memperoleh setoran dividen dari PTPP sekitar Rp153,2 miliar. Itu karena pemerintah saat ini menguasai 51% kepemilikan saham di PTPP atau sebanyak 3,16 miliar saham. Porsi sisanya 49% dimiliki oleh investor publik. (Abraham Sihombing)

 

Advertisement