INDUSTRY.co.id - Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terkait moratorium pelaksanaan Ujian Nasional (UN)‎ dinilai sudah tepat. Sebab, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya, 14 September 2009‎ silam melarang pemerintah melaksanakan UN.

Advertisement

Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Popong Otje Djunjunan, saat rapat dengan Mendikbud, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/12).

Wanita yang akrab disapa Ceu Popong itu mengatakan, seharusnya pemerintah menghapus UN semenjak putusan Mahkamah Agung (MA) itu diketok.

Advertisement

"Bahwa moratorium ini sebetulnya terlambat. Biar lambat, asal selamat," kata dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Mendikbud Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Disamping itu, kata Ceu Popong, pelaksanaan UN bisa diterapkan jika kualitas pendidikan di Papua sudah sama dengan di Pulau Jawa. Menurutnya, Komisi X DPR sebagai mitra kerja Mendikbud semestinya mendukung moratorium tersebut.

Advertisement

"Boleh UN dilakukan jika pendidikan di sini sama dengan di Papua, ini boro-boro dengan Banten saja yang dekat berbeda," kata Ceu Popong.

Kebijakan itu, kata Ceu Popong, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur soal pendidikan. Dimana, yang memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap siswa adalah guru.

Advertisement

"Itu artinya Pak Menteri mengembalikan kepada UU, bahwa penilaian itu hak guru bukan pemerintah. Kalau kebijakan itu sesuai dengan UU seharusnya kita dukung. Selama ini kita melanggar UU," tegasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengusulkan moratorium atau penangguhan UN pada 2017. Menurutnya, saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan peserta didik.

"Sudah tuntas kajiannya, dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu persetujuan Presiden," kata Muhadjir, Kamis (24/11).

Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. "Negara cukup mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan di masing-masing sekolah," kata Muhadjir.