Kerahasiaan HGU untuk Lindungi Kepentingan Investasi Sawit

Oleh : Herry Barus | Jumat, 15 Maret 2019 - 14:39 WIB

Kebun Kelapa Sawit (Ist)
Kebun Kelapa Sawit (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta– Pengamat hukum Kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan negara  wajib melindungi kepentingan  investasi dan hukum  dari pemerintah provinsi, kreditor, dan korporasi melalui  kerahasiaan Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha dan pemerintah tidak menurun karena selama ini HGU dijadikan sebagai jaminan. “Jika semua data HGU dibuka, dapat dipastikan kepercayaan kreditor  terhadap investasi di Indonesia menjadi tidak ada," kata Sadino di Jakarta,  Jumat (15/3/2019)

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa di akses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk  file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.“Pemerintah juga  khawatir jika  seluruh data HGU dibuka, data tersebut  rawan  dipergunakan sebagai  alat kampanye hitam bagi industri sawit."

Menurut Sadino, kalau ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat sipil atau masyarakat yang berkonflik dalam kasus  per kasus pengajuan itu bisa saja dilakukan, namun tetap ada mekanisme eksekusi/putusan.

Dalam putusan/ eksekusi yang sering  menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN. Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.

“Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan  keberatan dengan putusan BPN. Pada sisi lain,  BPN hanya menguasai dokumen, tetapi  lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai," katanya.

Menurut Sadino, salah satu cara yang bisa dilakukan BPN dalam menghadapi tuntutan masyarakat yakni melakukan evaluasi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai atau terjadi penelantaran lahan.

Sadino  mengingatkan, pemerintah  punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU  karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain produser yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasaya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan.

Hanya saja, persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang, mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.

Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc mengatakan, tidak seluruh data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

“Data-data umum  mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi menjadi data publik. Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka,” kata Budi Mulyanto.

Mantan Dirjen Penataan Agraria pada Kementerian ATR/BPN ini juga mengingatkan prosedur yang ditempuh korporasi untuk mendapatkan HGU bukan perkara yang mudah.” Ada  proses perizinan yang selektif dan panjang di dalamnya serta melibatkan semua pihak termasuk masyarakat ulayat. Hal ini harus dihormati semua pihak,” kata Budi Mulyanto.

Juru Bicara Kementerian ATR Horison Macodompis mengatakan,  Kementerian ATR/BPN tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

"Kami sangat terbuka, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak privat pemegang hak. Kami juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terkait jenis data yang bisa dipublikasikan," ujar Horison.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGU ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang  sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sementara untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Xiaomi Ramadan Xtra

Selasa, 16 April 2024 - 10:48 WIB

Promo Ramadan Xtra Xiaomi Hadirkan Potongan Harga Hingga 800 Ribu Rupiah

Ramadan 2024 menjadi istimewa karena suasana telah kembali normal, memungkinkan setiap orang sepenuhnya mengabdikan diri pada ibadah, doa, serta memperkuat ikatan keluarga dan kerabat.

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:12 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan arus…

Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1, 872 Triliun

Selasa, 16 April 2024 - 09:42 WIB

Hutama Karya Kantongi Laba Bersih Rp 1, 872 Triliun

Tidak lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi apresiasi positif PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai BUMN yang tergolong “sehat”.

Foto Ilustrasi dari https://uici.ac.id/bmkg-rilis-potensi-cuaca-ekstrem

Selasa, 16 April 2024 - 07:16 WIB

BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan akan diwarnai adanya peningkatan curah hujan dengan intensitas bervariasi.

Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H

Selasa, 16 April 2024 - 06:51 WIB

Perkuat Persatuan, Forum Pemuda Sawahan Bantul Gelar Syawalan Idul Fitri 1445 H

Bantul—Forum Muda Mudi Sawahan (FOMSA), Kelurahan Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul, D.I Yogyakarta menggelar acara syawalan Idul Fitri 1445 H pada Sabtu, 13 April 2024.