INDUSTRY.co.id, Jakarta - Tim Advokasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno menemukan perbedaan antara surat keterangan palsu dengan surat keterangan resmi yang digunakan pemilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
"Surat keterangan asli memiliki kop surat dan tanda tangan lengkap dari petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga kelurahan. Surat keterangan palsu tidak seperti itu," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Tim Pemenangan Anies-Sandi Yupen Hadi di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Yupen mengatakan, surat keterangan palsu tidak memiliki kepala surat dan tidak ditandatangani petugas terkait. Surat keterangan palsu itu ditemukan digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Kelapa Dua Wetan.
Menurut Yupen, ada dua jenis surat keterangan resmi. Pertama berupa kode batang dan foto yang digunakan untuk bertempat tinggal sementara. Sedangkan yang kedua adalah surat keterangan khusus untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan turunannya.
"Perangkat di bawahnya memang diperbolehkan mengeluarkan surat keterangan, tetapi formatnya harus baku dan lengkap," tuturnya.
Temuan itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polsek Ciracas. Yupen menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada Bawaslu dan kepolisian dan berharap kasus ini ditangani secara serius.
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 diselenggarakan pada Rabu (15/2) diikuti tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura.
Partai NasDem dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.
Putaran kedua Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 kemungkinan besar akan diikuti pasangan Basuki-Djarot dan Anies-Sandi.