INDUSTRY.co.id -
Jakarta - Ruas Tol Sedyatmo, atau sering disebut sebagai Tol Bandara, sedianya akan dinaikkan tarifnya per 14 Februari 2019, sebesar Rp 500. Namun hal tersebut dibatalkan.
PT Jasa Marga selaku operator tol Sedyatmo, diminta oleh Kementerian PUPR dan BPJT, untuk mensosialisasikan terlebih dahulu sebelum kenaikan tarif dieksekusi. Meski demikian, saat ini PT Jasa Marga telah mengantongi legalisasi kenaikan tarif Tol Sedyatmo tersebut.
Terkait kenaikan tarif tersebut, Ketua Pengurus Harian YLKI mempertanyakan, apakah cukup dengan sosialisasi saja dan apa yang akan disosialisasikan oleh Jasa Marga.
"Yang urgent untuk Tol Sedyatmo bukan sosialisasi kenaikan tarifnya, tetapi bagaimana keandalan jalan tol ruas Sedyatmo tersebut. Inilah yang harus kita persoalkan," kata Tulus kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Tulus juga menyoroti beberapa hal menyoal keandalan jalan Tol Sedyatmo, pertama, Jalan Tol Sedyatmo secara empirik tidak pantas lagi disebut sebagai tol bandara. Boleh jadi tol Sedyatmo semula memang didedikasikan untuk akses ke bandara; tetapi saat ini secara empirik sudah runtuh.
"Mengingat, trafik yang melintasi tol Sedyatmo tidak semua menuju ke bandara, tetapi banyak yang ke luar bandara, seperti ke Cengkareng, Rawabokor, dan sekitarnya, bahkan ke Tangerang. Mix traffic inilah yang menyebabkan akses ke bandara sering terganggu, dan mengakibatkan kemacetan, karena terhambat exit tol di sekitar tol Sedyatmo," kata Tulus.
Kemudian yang kedua, kata Tulus, tata ruang dan tata guna lahan di sekitar tol Sedyatmo sangat buruk, dengan banyak apartemen dan perumahan baru, hotel, mal, dan lain lainya. "Sehingga dampaknya kepada keandalan tol Sedyatmo tersebut," lanjut tulus.
Yang terakhir, menurut Tulus, keandalan Tol Sedyatmo akan makin menurun jika kapasitas penumpang Bandara semakin meningkat.
"Saat ini penumpang bandara Soetta mencapai 65 juta lebih. Ditargetkan akan mencapai 100 juta pada 2025. Hal ini seiring dengan pembangunan runway 3, dan bahkan terminal 4 bandara Soetta," katanya.
Jika jumlah penumpang 100 juta ini tercapai, kata Tulus, artinya trafik di tol Sedyatmo akan makin padat dan keandalannya makin menurun. Artinya PT Jasa Marga selaku operator tol Sedyatmo, tidak akan mampu memenuhi berbagai indikator untuk meningkatkan pelayanan yang tercakup dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
"Kecuali jika pemerintah bisa memindahkan 30% pengguna tol Sedyatmo menjadi pengguna KA bandara, yang sampai sekarang masih kembang kempis, karena sepi penumpang. Bisa kita bayangkan jika 100 juta penumpang bandara Soetta semuanya menggerojog via jalan tol Sedyatmo, alamaaak, macam mana pula keandalan jalan tol Sedyatmo?," lanjutnya.
Dengan demikian, lanjutnya, mengacu pada kondisi empirik seperti itu, maka tarif tol Sedyatmo tidak layak lagi untuk dinaikkan. Benar operator tol, punya hak yang cukup kuat untuk menaikkan tarif tol per dua tahun. Namun, ingat, hal itu bisa dilakukan jika keandalan dan kemampuan jalan tol bisa dipenuhi, melalui standar pelayanan minimal sebagai pra syarat untuk kenaikan tarif tol.
"Tanpa adanya rekayasa lalu lintas yang mumpuni untuk mengembalikan keandalan jalan tol, maka kenaikan tarif tol Sedyatmo adalah bentuk perampasan hak konsumen sebagai pengguna jalan tol," pungkas Tulus.