INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Kementerian Agama dan Trimitra Consulting menggelar sosialisasi laporan keuangan dan perpajakan PPIU dan BPW bagi para anggota Sapuhi, Rabu (27/2/2019). Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kasubdit Perizinan Umrah Kemenag, Ali Zakiyudin, Kepala Seksi Waskon III KPP Jakarta Kebayoran Dua, Asqolani S.ST dan Sekjen Sapuhi Riza Paluppi.
Riza Paluppi, Sekjen Sapuhi mengatakan dengan sosialisasi ini maka anggota Sapuhi dapat belajar cara pelaporan keuangan yang baik sesuai standar akuntansi. Karena, laporan keuangan yang baik menjadi prasyarat menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Badan Perjalanan Wisata (BPW).
“Kami berharap para anggota mempersiapkan diri melengkapi perizinan. Karena kedepannya, PPIU dan BPW tanpa akreditasi akan terseleksi secara alami. Karena tanpa laporan keuangan yang baik dan pajak yang baik itu cepat teridentifikasi ada penyelewangan yang menyebabkan kerugian masyarakat,”kata Riza Paluppi saat ditemui dikantornya, kemarin.
Menurutnya, melalui sosialisasi keuangan dan pajak ini mendapat antusias dan respon baik dari para anggota. Dan sebanyak 50 anggota travel mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Dirinya juga menyampaikan untuk menjadi PPIU yang sehat mengimbau agar anggota jangan menjual paket dibawah harga minimum, karena jika mereka bermain di persaingan harga, tanpa pelayanan yang baik akan beresiko sendiri.
Sementara Trimitra Consulting sebagai mitra laporan keuangan Sapuhi, Donny A Noerhadi menyampaikan sebagai mitra berkewajiban mengawal para anggota untuk memiliki laporan keuangan dan laporan perpajakan yang baik, karena dengan memiliki laporan keuangan yang baik akan meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.
“Kami membuka kerja sama bagi para agent travel untuk membuat laporan keuangan dan perpajakan yang baik. Karena izin PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan financial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, melihat banyaknya PPIU yang gagal memberangkatkan para jemaahnya, Kemenag mulai meningkatkan pengawasan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengawasan akan meliputi pendaftaran, pengelolaan keuangan, rencana perjalanan, kegiatan operasional pelayanan jemaah, pengurusan dan penggunaan visa, indikasi penyimpangan, dan ketaatan terhadap aturan perundang-undangan.