INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat menjalin kerja sama dalam pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kesepakatan kedua belah pihak tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Sertifikat dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Ruang Garuda Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Dalam sambutannya, Menperin Airlangga mengatakan, nota kesepahaman ini erat kaitannya untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.

"Ada tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian yaitu modal atau investasi, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM)," kata Airlangga. 

Terkait SDM, lanjutnya, sejak tahun 2013, Kemenperin telah memiliki program Diklat 3 in 1, dimana peserta diberikan pelatihan kemudian disertifikasi kompetensinya berdasarkan SKKNI, selanjutnya ditempatkan bekerja di perusahaan industri. 

"Untuk tahun 2019 ditergetkan sebanyak 72 ribu orang ikut dalam Program Diklat 3 in 1. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas untuk ikut dalam diklat tersebut," terangnya. 

Dijelaskan Menperin, program Diklat 3 in 1 akan lebih banyak difokuskan pada penyiapan SDM di sektor industri tekstil dan alas kaki, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. 

Menurutnya, saat ini sudah terdapat 12 (dua belas) perusahaan indutri, yakni 7 (tujuh) industri alas kaki dan 5 (lima) industri tekstil/garmen yang bersedia menerima tenaga kerja penyandang disabilitas lulusan Diklat 3 in 1.

Bahkan, jelas Airlangga, salah satu perusahaan industri tersebut, yaitu PT. Wangta Agung, berhasil memperoleh penghargaan dari Project Manager Program Mitra Kunci USAID dan Ayo Inklusif atas komitmennya dalam memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. 

"Untuk itu, Kemenperin akan terus mendorong perusahaan industri lainnya dapat memperoleh penghargaan serupa, sebagai wujud kepedulian industri terhadap pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas," imbuh Airlangga. 

Menperin berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dan berjalan dengan baik, serta bermanfaat bagi pelaku industri dan masyarakat Indonesia pada umumnya. 

"Yang pasti industri siap menerima, dan harapannya Januari 2019 mulai ada penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas," imbuh Airlangga. 

Sementara itu, Mensos Agus Gumiwang mengatakan, kerja sama ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita, melalui upaya dukungan perluasan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, dan penempatan tenaga kerja disabilitas. 

"Saya dapat perintah langsung dari Bapak Presiden untuk merumuskan sebuab konsep membangun industri yang sepenuhnya melibatkan penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, saya langsung berkomunikasi dengan Menperin Airlangga, karena kalau soal industri kita harus serahkan kepada ahlinya," kata Mensos Agus. 

Lanjut, Mensos, kami dari pemerintah akan tetap mempelajari bagaimana caranya merealisasikan perintah Bapak Presiden untum menciptakan industri yang seluruhnya dikelola oleh penyandang disabilitas. 

"Kemenperin akan lebih banyak lagi melakukan program pelatihan dan pendidikan, serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor industri maupun wirasuaha pada sektor IKM. Tugas Kemensos memberikan data-data penyandang disabilitas yang akan diberikan pelatihan di Balai-balai tersebut," terang Agus. 

Berdasarkan Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh BPS, di Indonesia terdapat 8,56% penyandang disabilitas dari total populasi penduduk atau sekitar 22 juta orang penyandang disabilitas. Ini merupakan angka yang sangat besar sekali. 

Kemudian, data Kementerian Tenaga Kerja tahun 2013 menyebutkan bahwa diantara sekian banyak penyandang disabilitas yang menganggur, 23,9% diantaranya merupakan penyandang disabilitas yang berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (KRT). 

Oelh karena itu, pemerintah akan terus mendorong masyarakat bawah dan kelompok rentan khususnya peyandang disabilitas agar bertrasnformasi dan berdaya saing.

"Kami juga akan terus membuka peluang terkait perluasan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, baik di sektor industri maupun wirausaha di sektor IKM,"  terangnya.