INDUSTRY.co.id, Jakarta- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berbagi tips agar tidak terjebak dalam pembiayaan kredit kepemilikan rumah. Dimana sejauh ini data aduan yang masuk ke lembaganya mencapai 350 aduan hingga akhir tahun ini.
Tak dipungkiri masyarakat hingga kini masih banyak yang terjebak dengan rumah bodong, alias rumah tanpa sertifikat. Karenanya, masyarakat diminta lebih hati-hati dan selektif.
"Imbauan BPKN ke masyarakat agar semakin bijak dalam memilih kredit perumahan jangan terburu-buru tergiur harga murah. Masyarakat harus lakukan pengecekan dan selektif memilihnya," kata Rolas di Gedung BPKN, Senin (17/12/2018).
Menurut Rolas untuk mengecek apakah rumah yang ditawarkan penyedia kredit benar adanya. Masyarakat bisa mengeceknya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Datangi BPN pasti disana ada jelas datanya bisa dicek. Karena kita harus tau bagaimana sertifikatnya, lokasi, dan lainnya, datang aja ke BPN setempat," kata Rolas.