INDUSTRY.co.id - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpo) dan UU MPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sebab, kedua UU tersebut memiliki keterikatan dengan UU Pemilu.

Advertisement

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, ada pasal-pasal yang bersinggungan antara UU Pemilu dengan UU Parpol dan UU MD3. Untuk itu, Pansus sepakat untuk segera membuat draft perubahan UU Parpol dan UU MD3.

"Karena hubungan dengan dua UU yang lain itu erat sekali, maka pansus sepakat untuk mendorong agar dibuat secara cepat draf perubahan UU Parpol dan UU MD3," kata Lukman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11).

Advertisement

Misalnya, kata Lukman, ketentuan dan syarat parpol untuk ikut serta pada kontestasi Pemilu terdapat dalam UU parpol. Selain itu, soal verifikasi parpol baru juga diatur dalam UU parpol.

"Nanti misalnya kita putuskan di UU pemilu ini parpol baru boleh mengajukan calon presiden, sementara di UU parpol yang ada sekarang tidak make sense. Nah, ini kan persoalan baru tidak sinkronnya antar dua UU," jelasnya.

Advertisement

Hal yang sama juga terdapat dalam UU MD3. Menurut Lukman, soal perdebatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen serta penyederhanaan fraksi terdapat dalam UU MD3.

"Ini yang menurut kami oleh anggota penting untuk ditata ulang," terangnya.

Advertisement

Kata Lukman, atas dasar itulah Pansus RUU Pemilu beserta pemerintah sepakat untuk melakukan revisi UU Parpol dan UU MD3. Setelah draf UU itu tuntas, lanjut Lukman, apakah pembahasan diserahkan kepada Pansus RUU Pemilu atau membentuk Pansus baru, keputusan itu berada di pimpinan dan paripurna DPR.

"Nah, sekarang penataan ulangnya itu bareng dengan UU pemilu atau terpisah kita lihat perkembangannya," tandasnya.