Bos Freeport Klaim Kontrak Karya Merupakan Izin yang Sah
Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 20 Februari 2017 - 14:25 WIB

Ricard C Adkerson Presiden dan CEO Freeport, di Jakarta, Senin (20/2/2017) ( Foto: By Fadli Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa izin operasi yang sah adalah kontrak karya sesuai dengan UU pertambangan Mineral dan Batubara 2009 tetap sah berlaku selama jangka waktunya.
“Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dan' kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami. Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi PTFI untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua,” kata Ricard C Adkerson Presiden dan CEO Freeport, di Jakarta, Senin (20/2/2017).
Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi US$12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar $15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah. pihaknya telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia.
“Berdasarkan Kontrak Karya, Pemerintah telah menerima 60% manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi US$16,5 miliar sedangkan Freeport-McMoRan telah menerima US$10.8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi US$40 miliar,” paparnya
Hukum Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.
Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015.
“Kami telah mendiskusikan dengan Pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini. Ekspor akan diijinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut. Namun demikian, peraturan-peraturan Pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh ijin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima,” jelas dia
Baca Juga
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Teken Komitmen Investasi Capai USD 728 Juta, Adaro Bakal Bangun Smelter…
Industri Hari Ini

Senin, 16 Mei 2022 - 17:53 WIB
Dahsyat Tembus 295%, Pertumbuhan Laba Bersih KOBEX pada Triwulan I-2022
Jakarta – PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi, membukukan pencapaian positif pada tiga bulan pertama 2022.

Senin, 16 Mei 2022 - 17:42 WIB
Mantan Politikus Laksamana Sukardi Gandeng Harry Tjahjono Cegah Dampak Negatif Konten Youtube Pada Anak.
Mantan politikus PDIP dan Menteri BUMN Kabinet Gotong Royong, Laksamana Sukardi (LS), menggandeng seniman Harry Tjahjono untuk membuat konten youtube ramah anak.

Senin, 16 Mei 2022 - 17:30 WIB
Genjot Pariwisata, Bandung Harus Punya Ciri Khas Sebagai Kota Wisata
Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut sejumlah tempat wisata yang ada di Ibu Kota Jawa Barat itu perlu memiliki ciri khas yang…

Senin, 16 Mei 2022 - 16:51 WIB
Untuk Kurban, HPDKI Persiapkan Ternaknya Aman dan Sehat dari PMK
Terkait dengan adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa kabupaten di Jawa Timur dan di Aceh, Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) gerak cepat mengkoordinasikan seluruh…

Senin, 16 Mei 2022 - 16:50 WIB
Para pemangku Kelapa Sawit Desak Pemerintah Evaluasi Larangan CPO dan produk turunannya
Jakarta – Sejumlah indikator makro ekonomi Indonesia melemah pada periode April dan Mei tahun ini. Cadangan devisa nasional turun dan nilai tukar rupiah mulai melemah terhadap dolar AS.
Komentar Berita