LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Sinarenam

Oleh : Herry Barus | Jumat, 09 November 2018 - 07:33 WIB

Ilustrasi seorang pegawai bekerja di kantor LPS
Ilustrasi seorang pegawai bekerja di kantor LPS

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih dengan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Menurut Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/11/2018) LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai  Bank Dalam Likuidasi , dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, “kata Adi.

Adi menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR itu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih.

“Kepada karyawan PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut, “kata Adi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-186/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih yang berlokasi di Grand Bekasi Centre, Jalan Cut Meutia A/15, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 8 November 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kongres dan Seminar Teknis AGII yang ke-11

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:33 WIB

Menperin Agus Beberkan Peluang dan Tantangan Bisnis Gas Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, sumbangsih para produsen gas di Indonesia saat masa pandemi Covid-19 sangat luar biasa. Oleh karena itu, Menperin Agus turut mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:30 WIB

Menperin Agus: Produsen Gas Industri Berperan Vital Dukung Sektor Manufatur

Produsen gas industri merupakan salah satu sektor pendukung yang vital bagi perkembangan industri manufaktur. Kapasitas produksi gas industri nasional saat ini sebesar 2,5 juta ton per tahun…

Kawasan industri Jababeka (Ist)

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:25 WIB

Kuartal Pertama 2024, Jababeka Catat Pendapatan Sebesar Rp688 Miliar

PT Jababeka Tbk (KIJA) mencatat total pendapatan sebesar Rp 688,6 miliar untuk kuartal pertama tahun 2024, turun 12% dibandingkan dengan kuartal pertama tahun 2023. Pilar Land Development &…

Proyek SakuraLand

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:02 WIB

Begini Upaya SakuraLand Hadirkan Hunian Terjangkau, Berkualitas, dan Strategis

Setelah sukses membangun beberapa kawasan hunian, PT Sakura Sejahtera (SakuraLand) berencana akan mengembangkan beberapa kawasan hunian lagi. SakuraLand merupakan pengembang perumahan yang berdiri…

AVEVA Perkenalkan CONNECT di Acara AVEVA DAY Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:42 WIB

AVEVA Perkenalkan CONNECT, Platform Industrial Intelligence Terdepan di Acara AVEVA DAY Indonesia

Pemimpin global dalam industri piranti lunak, AVEVA memperkenalkan CONNECT sebuah platform industrial intelligence dengan pertumbuhan tercepat di dunia, yang menyediakan berbagai pemikiran…