Kadin Batam Harap Kenaikan Pajak dan Retribusi Tidak Beratkan Masyarakat

Oleh : Ridwan | Kamis, 13 September 2018 - 17:32 WIB

Kadin
Kadin

INDUSTRY.co.id - Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menilai, pajak dan retribusi sangat penting untuk mencapai optimalisasi rencana pembangunan. Di sisi lain, diharapkan pajak yang diberlakukan tidak harus memberatkan masyarakat.

“Pajak dan retribusi daerah itu penting untuk penyelenggaraan dan pembangunan daerah,” kata Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk di sela-sela diskusi publik membedah kenaikan pajak dan retribusi Daerah di Hotel Harris Batam Centre (12/9/2018).

Dituturkannya, namun kebijakan pajak dan retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan menperhatikan potensi daerah.

“Kami menggelar dialog ini karena masih banyak yang menyampaikan keluhan terhadap nilai presentasi kenaikan pajak retribusi di kota Batam,” ungkap dia.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH mengatakan kenaikan pajak yang merujuk pada Perda Nomor 07 tahun 2017, tentang Pajak Daerah. Revisi Perda Nomor 05 tahun 2011, dengan besaran tarif bervariasi berdasarkan jenis usahanya, mulai dari 15%, 35% dan maksimal 50%.

"Perda No. 07 Tahun 2017, sudah melalui proses yang panjang. Mestinya di awal tahun 2018, sudah dioperasionalkan oleh Pemerintah Kota. Namun ditunda," ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Batam lebih lanjut mengatakan bahwa terkait revisi Perda No. 05 Tahun 2011, kalau dihitung dari jarak waktu. Memang sudah waktunya untuk direvisi.

"Dalam prosesnya usulan tersebut, ditindak lanjuti dan disepakati oleh DPRD, serta dibahas bersama Pemerintah Kota secara terbuka dan umum, serta dihadiri oleh stakeholder dan instansi terkait kota Batam," terangnya.

Sementara Auditor Madya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kepri, Muas M. Sandi mengatakan, mengenai pajak daerah telah ditetapkan maksimalnya tidak boleh kurang ataupun lebih, sudah diatur dalam Undang Undang.

Besaran tarif pajak diantaranya, Pajak Hotel 10%, Restoran 10%, Penerangan Jalan 10%, Reklame 25%, Hiburan 35%.

"Jika ada pajak melampaui yang telah ditetapkan undang-undang, berarti ada cacat. Dan ini bertentangan dengan aturan dalam pelaksananya," tegas Muas.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelabuhan subholding Pelindo

Senin, 06 Mei 2024 - 22:21 WIB

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) akan mulai melakukan pengelolaan, pengembangan dan komersialisasi di Pelabuhan Benoa Bali sebagai pusat pariwisata maritim unggulan.

Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad

Senin, 06 Mei 2024 - 18:40 WIB

Viral Dico Ganinduto Sesi Foto Bareng Raffi Ahmad, Persiapan Maju Pilgub Jateng?

Viral di media sosial beredar video yang memperlihatkan Bupati Kendal Dico Ganinduto tengah melakukan sesi photoshoot dengan artis yang juga pengusaha, Raffi Ahmad.

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…