INDUSTRY.co.id - Bagi setiap warga negara tidak perlu takut untuk mengikuti aksi demo pada 2 Desember (212) 2016 nanti. Sebab, aksi demo adalah hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi.

Advertisement

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf, Jakarta, Selasa (29/11). Menurutnya, menyampaikan pendapat merupakan kebebasan berekspresi yang dijamin seutuhnya oleh UU.

"Masyarakat tidak perlu takut. Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara," kata Al Muzzammil.

Advertisement

Al Muzzammil menegaskan, jika ada pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi demonstrasi, maka hal itu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945.

Oleh karena itulah, semua pihak mesti menghormati setiap hak konstitusional warga negara. Tak saja konstitusi, menyampaikan pendapat diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Advertisement

Sejatinya dalam UU 9/1998 hanya melarang tempat-tempat tertentu dalam melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2). Sedangkan jalan protocol tidak masuk dalam larangan tersebut.

Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi di jalan raya selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan, tegasnya.

Advertisement