INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah membuka opsi pemberian insentif pajak kepada produsen otomotif asal Korea Selatan, Hyundai. Insentif ini diberikan menyusul rencana Hyundai untuk menanamkan investasi dengan jumlah yang cukup besar di Indonesia.
"Bisa tax holiday, tapi sebenarnya itu berlaku untuk semua, tidak eksklusif satu perusahaan saja," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Kabar soal rencana investasi oleh Hyundai ini sebenarnya telah tersiar sejak 2017. Hyundai berencana untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu basis produksi untuk pasar mereka di Asia Tenggara. Salah satu caranya yaitu dengan membangun pabrikan sendiri yang dikabarkan memiliki kapasitas produksi hingga 1.000 unit.
Airlangga mengatakan ada beberapa hal memang yang dibicarakan terkait investasi Hyundai ini. Salah satunya soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada industri otomotif, termasuk Hyundai nantinya. Menurut dia, perusahaan komponen otomotif dalam negeri hanya ingin aturan TKDN hingga Standar Nasional Indonesia (SNI) ini diperketat. "Ini demi mengurangi impor juga," ujarnya.
Namun sampai saat ini, belum ada satupun kesepakatan final soal skema investasi Hyundai di Indonesia. Airlangga mengatakan kementerian terkait masih terus melakukan pembicaraan. "Ini baru bicara saja, belum ada hal yang diputuskan," ujarnya.