INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rancangan undang-undang terkait sumber daya air mineral yang mewajibkan menyetor 10 persen dari laba perusahaan untuk konservasi sumber daya air dan aturan mengenai bank garansi tak ayal akan membuat industri gulung tikar.

Advertisement

“Secara ilmiah industri akan tutup atau kolaps, karenanya mending impor. Semuanya akan jadi perdagangan, industrinya mati. Untuk apa investasi, kalau tidak kompetitif,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, di Jakarta Selasa (22/8/2018).

Menurutnya, RUU tersebut kontradiktif dengan iklim investasi yang tengah didorong untuk menjadi lebih baik. “Yang menjadi sorotan adalah mengenai pengelolaan SDA yang akan dikelola bumn dan bumd sehingga keterlibatan swasta menjadi minim,” ujar dia.

Advertisement

Selain harus menyetorkan laba sepuluh persen, belum lagi soal akses masyarakat yang dikhawatirkan menimbulkan konflik.

“Padahal masalah keamanan sumber daya air itu vital karena kami harus menjaga keamanan dan kesehatan jiwa masyarakat juga,” papar dia

Advertisement

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang SDA, pemerintah menilai pengelolaan air perlu dibahas dan diatur kembali dalam RUU SDA yang baru.

Advertisement