INDUSTRY.co.id - Arosuka - Bank Nagari Cabang Solok, Sumatera Barat, menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 miliar kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga Juni 2018.

Advertisement

"Tahun ini kami menargetkan penyaluran KUR di wilayah Solok sebesar Rp60 miliar," kata Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok, Banteng Dono Sariro diwakili Kepala Seksi Kredit, Teddi Waldian di Solok, Selasa (7/8/2018)

Ia menyebutkan masih rendahnya penyaluran KUR di wilayah itu disebabkan pengajuan kredit dari masyarakat yang masih rendah.

Advertisement

Menurut dia, sektor paling banyak menyerap KUR adalah bidang pertanian untuk pengembangan perkebunan bawang di Kabupaten Solok, sedangkan di Kota Solok umumnya di sektor perdagangan yang angka pertumbuhannya juga kecil.

Pengembangan usaha perkebunan bawang juga tidak terlalu meningkat signifikan, karena tidak ada perluasan lahan secara besar-besaran, rata-rata petani mengolah lahan yang sudah ada saja disebabkan lahan yang makin terbatas.

Advertisement

Untuk memaksimalkan penyaluran KUR, pihaknya telah melakukan strategi seperti turun ke lapangan, ke pasar-pasar dan pusat kegiatan masyarakat untuk menjelaskan ke sektor UMKM dan pengusaha baru terkait kredit lunak ini.

Untuk modal usaha, masyarakat bisa mengajukan pinjaman KUR minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp500 juta setelah disurvei ke lapangan untuk meninjau usaha yang digeluti calon peminjam.

Advertisement

"Pada survei ini petugas akan menentukan berapa besar pemberian KUR yang bisa direalisasikan, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kesanggupan pembayaran," katanya.

Hingga saat ini KUR yang telah disalurkan 100 persen lancar, tidak ada kredit macet. Hal ini karena sebelum dicairkan warga yang mengajukan diberi pengertian sejak awal agar tidak ada masalah dalam pembayaran.

Ia menyebutkan dana KUR ini bunganya telah diatur oleh pemerintah, Bank Nagari sebagai salah satu bank penyalur dengan bunga yang kecil, hanya tujuh persen.

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan KUR ini seperti usaha sudah berjalan minimal enam bulan atau satu tahun, fotokopi KK, KTP dan buku nikah, surat keterangan usaha dari camat, pas photo, fotokopi surat jaminan seperti tanah atau BPKB kendaraan. (Ant).