INDUSTRY.co.id -

Advertisement

Depok - Dari Program Pengabdian Masyarakat (Pengmas) di Universitas Indonesia (UI) terungkap, potensi wakaf tunai sementara dengan memanfaatkan deposito.

Dr. Umanto, salah satu tim program mengatakan, potensi wakaf juga terdapat pada dana deposito di bank yang bisa menjadi wakaf sementara dengan hasilnya diberikan pada nazhir, ketika kontrak berakhir maka bagi hasil kembali ke pemilik deposito.

Advertisement

Menurut dia, manajemen investasi lembaga wakaf tunai sesuai dengan jumlah dana wakaf yang ada sehingga jumlah investasi yang dialokasikan juga terbatas.

"Untuk wakaf uang, pilihan investasi dialokasikan ke pemberian modal kerja bagi Usaha Kecil. Alokasi dari wakaf uang bisa juga digunakan juga untuk aset yang bersifat sosial, tidak produktif. Ini yang disebut dengan wakaf melalui uang sebenarnya," katanya di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Advertisement

Ia menegaskan. Penggunaan deposito sebagai wakaf sementara sudah banyak dilakukan di berbagai negara misalnya di Malaysia. Di sana bank-bank syariah berlomba dalam memasarkan produk ini karena menambah nilai sosial dan bagi bank syariah tidak ada dampak negative, malah sebaliknya. Perlu adanya dukungangan dari bank-bank syariah di Indonesia untuk mengembangkan program wakaf tunai dengan basis deposito ini.

"Di samping itu, keamanan dari model ini sangat baik karena yang bisa mencairkan tetap pemilik deposito," katanya.

Advertisement