INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pelaku usaha otomotif nasional menyatakan distributor kendaraan bermotor dengan modal asing dilarang memasarkan produk secara eceran ke konsumen.

Advertisement

"Aturan ini merupakan jawaban pemerintah dari kritik yang dilayangkan pelaku industri terkait Paket Kebijakan Ekonomi jilid X," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Menurut Nangoi, dalam paket kebijakan tersebut pemerintah melonggarkan bisnis distribusi yang menggunakan modal asing. Awalnya, modal asing hanya diperkenankan berkontribusi sebesar 33% dan setelah muncul kebijakan tersebut persentase modal asing meningkat menjadi 67%.

Advertisement

"Kami menginginkan produsen dan distributor tentu dikuasai oleh pemain lokal. Tapi pemerintah telah menertibkan aturan dan kami bisa menaati karena itu lebih layak," tuturnya.

Dalam Permendag No. 22/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang. Beleid ini menyebutkan distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen.

Advertisement

"Setelah melayangkan protes, kami mendapat penjelasan dari Kementerian Perdagangan. Perusahaan distribusi kendaraan dengan modal asing harus menjual produk kepada distributor lokal," ujar Nangoi. (Hry/ Imq)

Advertisement