INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mampu memperbaiki aspek PNBP, yang berhubungan dengan pelayanan publik.
"Penerimaan negara untuk klasifikasi PNBP yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat harus tata kelolanya makin menjadi baik dengan adanya UU ini," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/7/2018)
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan UU PNBP, yang baru disetujui DPR, dapat memberikan kejelasan bahwa selama ini PNBP tidak hanya ditujukan untuk memungut dari masyarakat.
Aturan baru PNBP turut memperbaiki tata kelolanya, sehingga tidak hanya sekadar memungut, namun juga ada balasan pelayanan yang makin baik kepada masyarakat.
"Sehingga, masyarakat merasa bahwa kalau saya dipungut untuk mendapatkan layanan ini mengetahui dan mengharapkan layanan seperti apa yang didapatkan," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah menyetujui RUU PNBP menjadi Undang-Undang yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan PNBP dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain mengenai definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Objek PNBP juga dikelompokkan menjadi enam klaster yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Pokok penyempurnaan berikutnya yaitu menyangkut pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.
Hal tersebut termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau nol persen untuk kondisi tertentu.
Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, penyelenggaraan kegiatan sosial, UMKM, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.