INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (26/7/2018) meyakini gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 yang diajukan Partai Perindo dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut sudah tepat agar ada kepastian mengenai masa jabatan Wapres.

Ia berpendapat gugatan uji materi yang dilayangkan JK merupakan hak setiap warga negara dan langkah yang baik demi memberikan kepastian hukum.

"Sejak awal saya berpendapat bahwa ini bagus. Bagus karena untuk memberikan kepastian hukum. Dan kalau Anda cek dalam konstitusi kita, kepastian hukum itu merupakan hak warga negara. Hak asasi warga negara. Anda suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, teks Pasal 7 itu banyak menemukan masalah," jelasnya.

Mengenai adanya gugatan ini membuka peluang JK bisa kembali maju menjadi cawapres, kata dia, itu soal lain. Hal paling pokok dari gugatan ini ialah untuk mencari penegasan apakah pasangan capres dan cawapres yang diusung parpol itu memiliki batas waktu dua kali periode berturut-turut atau tidak harus berturut-turut.

"Ini harus di clear-kan. Yang bisa melakukan itu hanya melalui MK," tuturnya.