INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai masa jabatan wakil presiden tidak perlu dibatasi karena wakil presiden dalam teori ketatanegaraan bukan sebagai pemegang kekuasaan.
"Karena dalam sistem konstitusi kita pemegang kekuasaan itu adalah Presiden, yang dalam menjalankan kewenangannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden," kata Refly menanggapi gugatan Perindo ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (26/7/2018)
Menurut dia, peran wakil presiden di Indonesia hanya sebagai pembantu presiden. Bahkan dalam kemerdekaan, sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pernah menginisiasi tiga wakil presiden, namun seiring berjalannya waktu kemudian menjadi satu wakil presiden dibantu oleh menteri-menteri.
Ia menjelaskan, yang membedakan wakil presiden dengan para menteri adalah wakil presiden sebagai pembantu khusus dalam pengertian kalau presiden berhalangan, maka kemudian sang pembantu inilah yang akan jadi Presiden sampai habis masa jabatan.
Namun, lanjut dia, pembatasan terhadap jabatan presiden harus tetap dilakukan dua periode mengingat adanya trauma masa lalu ketika Bung Karno dan Pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu ada pembatasan kekuasaan.
"Jika MK mengambil tafsir demikian maka dengan sendirinya wakil presiden tidak perlu dibatasi," ujarnya.