INDUSTRY.co.id, Jakarta - Didien Junaedy selaku Ketua Umum GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) menyatakan "Kebijakan pemerintah Indonesia memberi kemudahan pada wisatawan mancanegara dengan Bebas Visa Kunjungan sudah sangat tepat demi memajukan pariwisata. Di dunia telah terbukti bahwa fasilitasi bebas visa merupakan salah satu kebijakan yang dengan signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, dan itu mendukung peningkatan penghasilan devisa, peningkatan kesempatan usaha dan kesempatan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di destinasi pariwisata," Jakarta, Sabtu (04/02/2017).
Semenjak Perpres 21 yang dikeluarkan tanggal 2 Maret 2016 yang menjelaskan Bebas Visa Kunjungan 169 Warganegara asing Ke Indonesia. Pihak GIPI menyatakan, terdapat suatu kebijakan nasional seperti fasilitasi bebas visa kunjungan wisata ini, tentu perlu dan lazim dilakukan evaluasi, tetapi lebih tepat setidaknya setelah dua tahun berlaku.
Kebijakan ini, biasanya memerlukan beberapa bulan periode pengenalan atau sosialisasi untuk tahap awal, ada yang enam bulan, satu tahun hingga satu tahun kemudian. Jadi, kurang tepat jika ada yang beranggapan bahwa fasilitasi bebas visa kunjungan telah meningbulkan dampak negatif berupa masuknya tenaga kerja asing illegal, melainkan efeknya akan menggerakkan wisatawan untuk menggunakan fasilitas bebas visa.
"Industri pariwisata yang tergabung di GIPI telah melihat dampak positif dari bebas visa kujungan bagi pariwisata Indonesia. Diperlukan konsistensi melaksanakannya, mengingat kebijakan ini juga membangun kepercayaan publik mancanegara terhadap pariwisata Indonesia. Tentu diperlukan juga pengawasan atas pelaksanaannya dari kemungkinan pelanggaran aturan" ujar Didien Junaedy dalam siaran persnya.
GIPI bahkan telah merencanakan selama semester pertama tahun 2017 ini, akan melaksanakan sekitar delapan kali sarasehan industri pariwisata Indonesia. Di situ antara lain unsur-unsur industri pariwisata akan kian memperkuat praktik dukungan seraya mengawal pelaksanaan Perpres 21 tentang bebas visa kunjungan 169 warganegara asing, lanjutnya.
Tak dipungkiri, kemungkinan ada ekses negatif dari kebijakan ini, antara lain, pasti ada saja sebagian kecil yang melanggar aturan. Seperti, overstay dan bekerja secara illegal. Namun, itu jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan junlah jutaan wisman yang masuk ke Indonesia untuk berwisata yang mengikuti aturan.
Diharapkan, bagi instansi yang terkait dan berwenang, seperti pihak imigrasi, ketenagakerjaan dan lainnya, tentu bisa memberikan data yang akurat tentang ekses negatif yang terjadi dan melakukan pengawasan hingga tindakan yang diperlukan.
"Bila ada dampak negatif sekecil apapun, tidak perlu saling menyalahkan, tetapi mari kita bersinergi untuk mengatasinya dengan solusi," tegasnya, Ketua Umum GIPI, Didien Junaedy.
Kedepannya, dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan yang merupakan salah satu faktor kuar untuk mendukung pencapaian target jumlah kunjungan wisman, yaitu sebanyak 15 juta wisman di tahun 2017 ini serta 29 juta wisman untuk 2019. ***