INDUSTRY.co.id - Jakarta- Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin.

Deputi VI BIN Sundawan mengatakan, informasi tentang adanya komunikasi antara SBY dengan Ma'ruf Amin sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017 adalah bukan berasal dari BIN.

"Bersama ini kami BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata Sundawan, dalam keterangan resmi yang diterima TOPIK.id, Kamis (2/2).

Sundawan mengatakan, berdasarkan UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan.

Untuk itu, kata Sundawan, BIN merupakan lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan. Apalagi diberikan kepada pihak tertentu," tegasnya.

Sebelumnya, Ahok mengaku memiliki rekaman percakapan antara SBY dengan Ma`ruf Amin. KH Ma`ruf sendiri merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok, di Auditorium Kementan, Selasa (30/1).