KPK Tahan Mantan Dirut Jasindo di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Juli 2018 - 07:23 WIB

Ruang Tahanan KPK (Foto Dok Industry.co.id)
Ruang Tahanan KPK (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(16/7/2018)

Sebelumnya, KPK pada Senin memeriksa Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seusai diperiksa, Budi yang telah mengenakan rompi jingga khas tahahan KPK memilih bungkam dan langsung masuk menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di luar lobi gedung KPK.

KPK telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.

Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 dengan kerugian diduga sekitar Rp15 miliar.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan sekitar sejak pertengahan 2016 dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp15 miliar dihitung dari pembayaran komisi pada agen terhadap kegiatan yang diduga fiktif.

Budi selaku Direksi PT Jasinso memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Pengadaan pertama ditunjuk satu orang agen.

Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai "leader" konsorsium.

Selanjutnya pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen.

Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. PT Jasindo ditunjuk sebagai "leader" konsorsium.

Keanggotaan konsorsium itu terdiri atas Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan "fee" atau komisi karena dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo.

Atas perbuatannya itu, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel

Senin, 29 April 2024 - 08:39 WIB

Setelah Sehat Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp102,88 Miliar di 2023

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023, berbeda dengan tahun 2022, di mana laba bersih terdapat divestasi saham yang merupakan bagian…

Rahasia Dapur Efisien: Kulkas Side by Side, Penyimpanan Luas dan Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Senin, 29 April 2024 - 06:38 WIB

Rahasia Dapur Efisien: Kulkas Side by Side, Penyimpanan Luas dan Pilihan Terbaik untuk Keluarga Modern

Setelah kembali dari liburan panjang, kebutuhan akan penyimpanan bahan makanan yang luas menjadi sangat terasa. Seringkali setelah berlibur, kita ingin kembali ke rutinitas sehari-hari dengan…

Groundbreaking Socia Garden (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 29 April 2024 - 06:00 WIB

Gelar Groundbreaking, Arrayan Group Bakal Serah Terima Unit Socia Garden Akhir Tahun 2024

Arrayan Group sebagai pengembang besar selalu serius dalam merealisasikan dan komitmen terhadap penyelesaian proyeknya. Bukti nyata ini ditandai dengan Groundbreaking tahap 1 di Cluster Tivoli…

Ketua Umum INKOWAPI, Sharmila Yahya

Minggu, 28 April 2024 - 20:03 WIB

INKOWAPI Siap Dukung Percepatan Pelaksanaan Program Makan Siang & Susu Gratis

Induk Koperasi Pengusaha Wanita Indonesia (INKOWAPI) mendukung percepatan pelaksanaan program makan siang dan susu gratis yang digagas Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Baliho Dico Ganinduto

Minggu, 28 April 2024 - 18:54 WIB

Viral Baliho Dico Ganinduto Gubernur Jateng, Ini Kata Pakar

Sejumlah wilayah di Jawa Tengah 'dibanjiri' baliho hingga billboard yang menampilkan foto Bupati Kendal Dico Ganinduto. Hal tersebut membuat menarik perhatian seluruh masyarakat Jateng hingga…