KPK Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka Suap

Oleh : Herry Barus | Rabu, 11 Juli 2018 - 06:45 WIB

Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto Dok Industry.co.id)
Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka Zumi Zola (ZZ).

"Mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016 2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu," ungkap Basaria.

Selanjutnya, tersangka Zumi Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk mencari uang agar mendapatpengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD, "Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," tuturnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Basaria menyatakan tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Jambi dan unsur pejabat provinsi.

"Dalam minggu ini direncanakan sekitar 33 saksi akan diperiksa di Jambi," kata Basaria.

Ia menjelaskan kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SPO), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan (ARN), dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) Saipudin (SAI) di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

"Saat itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dari SPO selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," ungkap Basaria.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya pun telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

"Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan SPO telah "inkracht" setelah masa pikir-pikir berakhir kemarin dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," ujarnya.

Terhadap ZZ, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"ZZ baik secara bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 2021," kata dia, seperti dilansir Antara.

Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, kata Basaria, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp49 Miliar selama periode 2016-2017.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Sabtu, 27 April 2024 - 17:20 WIB

Ini Harapan Pengusaha Kawasan Industri untuk Pemerintahan Prabowo - Gibran

Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih.

Warung madura

Sabtu, 27 April 2024 - 14:15 WIB

KemenKopUKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi…

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Sabtu, 27 April 2024 - 12:52 WIB

Prodi Bisnis Digital, Jurusan Buat Kamu si Paling Gen Z

Bagi kamu, Gen Z , tentu sudah tidak asing lagi dengan Jurusan Bisnis digital. Jurusan ini mempelajari tentang cara merancang bisnis yang dikembangkan menggunakan teknologi digital. Kenapa Kamu…

Cerita Film Syirik Related Dengan Gen Z dan Milenial

Sabtu, 27 April 2024 - 11:43 WIB

Cerita Film Syirik Related Dengan Gen Z dan Milenial

Film Syirik Neraka Pesisir Laut Selan Goes To School mendapat sambutann hangat dari ratusan siswa siswi SMK 3 Muhammadiyah Yogyakarta. Terbukti ratusan siswa setia menunggu keadiran aktor pendukung…

HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 10:29 WIB

Ciptakan Ruang Rekreasi Kolaboratif, HK Realtindo Jalin Kerjasama Dengan All Play Indonesia

Dalam upaya meningkatkan fasilitas dan kepuasan penghuni apartemennya, anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero) yaitu PT HK Realtindo (HKR) menjalin kerjasama dengan PT All Play Indonesia (All…