INDUSTRY.co.id - Jakarta,-Kementerian Perindustrian telah melakukan upaya strategis dalam penumbuhan wirausaha baru dan peningkatan daya saing IKM termasuk sektor fesyen.

Dirjen IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih memaparkan, Kemenperin terus mendorong penerapan SNI, penguatan pendidikan vokasi industri yang tersertifikasi SKKNI, fasilitasi kemudahan KUR, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta fasilitasi promosi.

"Kami juga melakukan pendampingan tenaga ahli desain, peningkatan kompetensi SDM serta penguatan branding produk fesyen untuk meningkatkan kecintaan konsumen pada produk dalam negeri" terang Gati Wibawaningsih kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta (1/2/2017).

Untuk memperluas pasar IKM, Kemenperin memiliki program e-Smart IKMyang telah diluncurkan pada 27 Januari 2017, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bukalapak sebagai salah satu marketplace.

Dengan program e-Smart ini, para IKM dapat memperluas akses pasarnya melalui marketplacedan akan mendapatkan berbagai pembinaan dan pelatihan dari Kemenperin. Kemenperin berharap pelaku industri fesyen dapat bergabung dengan program digital tersebut.

Dalam rangka meningkatkan ekspor IKM, pemerintah juga memberikan fasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta memberikan fasilitasi pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Mereka kalau mengimpor bisa buat konsorsium. Ini bukan badan usaha baru. Pemerintah akan memberikan fasilitas KITE atas produk yang diimpor lewat konsorsium itu" terangnya.

Pemerintah menetapkan tujuh syarat bagi IKM yang ingin menggunakan KITE, yaitu surat izin usaha, memiliki lokasi usaha minimal dua tahun, nomor pokok wajib pajak, dan surat pemberitahuan pajak. Selain itu, IKM harus memiliki surat rencana produksi, surat pernyataan yang disahkan notaris, danbersedia menggunakan modul kepabeanan yang diciptakan untuk KITE IKM.

Diperkirakan pemberianfasilitas KITE bisa menekan biaya produksi dan bahan baku IKM pada kisaran 15-25 persen.