INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Izin ekspor konsentrat tembaganya hanya untuk enam bulan, sekaligus menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari perubahan status sebelumnya kontrak karya.
"Kan cuma sementara kan ya, enam bulan. Karena membuat yang asli kan butuh proses waktu ya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Luhut menjelaskan, perubahan status menjadi IUPK membutuhkan waktu. Bila izin ekspor diterbitkan usai perubahan IUPK 100% dilakukan, kegiatan operasi di Tambang Grasberg bisa terganggu karena hasil produksinya tak bisa diekspor dalam waktu lama.
Jika produksi berhenti, para pekerja tambang Freeport dan daerah penghasil tambang akan terkena dampaknya. Perekonomian di sana bisa terganggu. Oleh karena itu, kata Luhut, diterbitkan IUPK sementara. Toh, penerbitan IUPK sementara tidak melanggar hukum.
"Enggak (melanggar). Kita cari solusinya. Memang ini barang dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kita cari tenggat waktu melihat ini," tambahnya.
Pemberian IUPK sementara kepada perusahaan tambang seperti Freeport menjadi solusi sementara yang berlaku selama 6 bulan.
"Mereka sudah kaji. Saya sudah tanya Pak Jonan, kata Pak Jonan sih memang solusi sementara yang terbaik. Kalau enggak, kita keluarin izinnya (IUPK) prosesnya juga lama," ungkapnya.
Meski demikian, Luhut memastikan, seluruh perusahaan tambang yang ingin mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK harus benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. "Mereka harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta, misalnya kewajiban divestasi," tutupnya