INDUSTRY.co.id - Jakarta, Penerbitan PPH 0,5 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang juga Industri Kecil Menengah (IKM) dinilai sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan IKM.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih di Jakarta (26/6/2018).
"IKM akan merasa pemerintah concern terhadap perkembangan mereka. Buktinya, pemerintah lagi menggalakkan pajak, tapi untuk IKM justru diturunkan,” katanya.
Dengan demikian, tambah Gati, akan semakin banyak IKM yang patuh terhadap aturan pemerintah, salah satunya adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Hal ini juga bisa meningkatkan jumlah IKM yang punya NPWP,” terang Gati.
Kemenperin menyambut positif diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
“Itu bagus sekali. Karena sisanya kan bisa digunakan untuk operasional kebutuhan IKM itu sendiri,” kata Gati.
Menurutnya, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri, karena akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.