INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif yang akan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum.

"Kami jelaskan itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu, prinsipnya pengisian jabatan kenegaraan yang melalui pemilu itu yang menyelenggarakan KPU dan diatur dalam PKPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (5/6/2018)

Ia mengatakan prinsip UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelenggara negara harus bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme.

Prinsip penyelenggara negara atau pengisian jabatan penyelenggara negara, ucap Hasyim, merujuk pada undang-undang itu, termasuk Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Sementara dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara kelembagaan, presiden, DPR serta DPD berkedudukan sama sebagai lembaga negara.

Salah satu syarat calon presiden, tutur Hasyim, adalah dilarang melakukan tindakan berkhianat pada negara, melakukan kejahatan berat dan merupkan mantan narapidana korupsi.

"Sebagai lembaga sejajar sistem pemerintahan, untuk menjadi anggota DPR yang setara dengan kelembagaan presiden mestinya terpenuhi juga syarat itu," kata Hasyim kepada awak media.

Ia menyebut apabila sudah ada penyalahgunaan wewenang sehingga melakukan korupsi, orang tersebut termasuk mengkhianati negara. "Kalau sudah ada vonis orang sudah korupsi, sudah tidak amanah dan tidak layak," kata dia.

Proses pengundangan draf PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2019 menjadi polemik karena KPU memasukkan norma larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Larangan mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diatur dalam draf PKPU pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".