INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebut "travel advice" yang dikeluarkan oleh beberapa negara untuk warganya setelah peristiwa pemboman di beberapa titik di Indonesia bukan berarti larangan berkunjung.

Advertisement

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti di Jakarta, Senin (14/5/2018) mengatakan "travel advice" yang dikeluarkan oleh beberapa negara (Inggris, Australia, Amerika, Tiongkok, Hongkong, Singapura, dan Irlandia) ke Indonesia bukan berarti sebagai "travel warning" atau larangan berkunjung.

"Kemenpar sangat menghargai dan memandang hal tersebut sebagai sebuah kewajiban negara untuk melindungi warganya yang berada di negara lain, bukan sebagai larangan berkunjung," kata Guntur.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan untuk menyikapi serentetan peristiwa bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi dari Minggu (13/5) hingga hari ini.

"Kemenpar mengucapkan belasungkawa terhadap para korban," katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, hingga saat ini Tim MKK (Manajemen Krisis Kepariwisataan) telah dan akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan semua pihak.

Hal itu dilakukan untuk memastikan ekosistem pariwisata dalam keadaan kondusif khususnya kesiapan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi di Jawa Timur dan Surabaya pada khususnya berjalan normal.

Advertisement

Terkait "travel advice" Guntur menegaskan, hal itu tidak perlu menjadi keresahan tersendiri.

"Sebagai informasi pemerintah Indonesia juga pernah mengeluarkan 'travel advice' untuk warga negara Indonesia di Perancis ketika terjadi serangan teror Charlie Hebdo pada 2015," katanya.