Terungkap, YP Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Berbagai Setoran Suang

Oleh : Herry Barus | Minggu, 06 Mei 2018 - 06:20 WIB

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pejabat Kementerian Keuangan berinisial YP sudah dipantau terkait pengurusan anggaran di daerah.

"Terkait AMS (Amin Santono) itu memang Rp400 juta, nah untuk YP (Yaya Purnomo) itu kita amati sudah lama, jadi banyak orang daerah yang memberi, nanti ada satu kasus OTT sebelum ini mudah-mudahan juga sangat terkait erat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5/2018)

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin. Suap berasal dari pengepul yang juga kontraktor proyek yaitu Ahmad Ghiasti.

Amin menerima suap Rp400 juta yang diberikan secara tunai sedangkan Eka sebagai perantara mendapat Rp100 juta melalui transfer.

Namun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (4/5), KPK juga mengamankan emas batangan dan uang dalam rupiah maupun mata uang asing yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram; uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah; serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

"Uang (di luar Rp400 juta) tadi ditemukan di apartemen saudara YP, karena yang bersangkutan menerima uang 100 dolar AS dari daerah lalu diganti menjadi logam mulia. Siapa saja yang memberi kita punya data, nanti digali lebih lanjut, mudah-mudahan akan ditemukan," ungkap Agus.

KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus sejak Desember 2017 setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Setelah Desember itu kami mengamati teman di kementerian lalu ada tukang pengumpul dua wilayah yang kemudian kami dalami di luar OTT hari ini, jadi (uang) ada yang melalui pengumpul maupun langsung, jadi ini menyangkut beberapa daerah, ada beberapa kabupaten dan kota, jadi ini masih berkembang tapi kami tidak bisa mendetailkan daerah mana saja," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK juga masih mendalami apakah uang Rp400 juta yang diterima Amin juga terkait dengan pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono dalam pemilihan bupati Kuningan 2018.

"Kita juga perlu mendalami apakah untuk pembiyaan anaknya, itu belum jelas betul tapi akan kita dalami. Biasanya kalau sudah di dalam yang bersangkutan menawarkan jadi 'justice collaborator' akan lebih banyak lagi info terbuka," kata Agus seperti dilansir Antara.

Pasal yang disangkakan kepada Amin, Eka dan Yaya adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Ahmad disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Everpure tersedia di Shopee, atasi masalah jerawat usai mudik lebaran.

Selasa, 23 April 2024 - 19:40 WIB

Tips Merawat Kulit Wajah Bersama Shopee 5.5 Voucher Kaget

Melalui kampanye 5.5 Voucher Kaget, Shopee ingin menjadi teman serta memberikan semangat untuk kembali memulai perjalanan pengguna, khususnya dalam perawatan diri setelah libur lebaran.

Danone melakukan MoU dengan Pemulung untuk mengumpulkan sampah botol plastik

Selasa, 23 April 2024 - 18:17 WIB

AQUA dan Ikatan Pemulung Indonesia Kerja Sama Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bangka Belitung

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah Indonesia mengurangi sampah plastik ke laut hingga 70% pada 2025, hari ini AQUA melakukan kerja sama Program Peningkatan Pengumpulan Sampah Plastik di…

Festival Seoul Beats on Campus (ist)

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Bakal Gelar Festival Seoul Beats on Campus, President University Siap Luncurkan Konsentrasi K-Wave

Presuniv berencana membuka konsentrasi K-Wave yang akan bernaung di bawah Program Studi (Prodi) Business Administration. Pembukaan konsentrasi ini akan ditandai dengan event Seoul Beats on Campus…

Arta Monica Pasaribu, S.IP – President University Mahasiswa S2 MMT

Selasa, 23 April 2024 - 17:30 WIB

Strategi Marketing Dinamo Listrik Buatan Lokal untuk Mendukung Net Zero Emission

Tidak dapat dipungkiri ternyata penggunaan kendaraan listrik seperti motor listrik sangat tumbuh dengan cepat. Pemerintah mencatat keberadaan motor dan mobil yang berbasis listrik di sini naik…

PT Pertamina International Shipping (PIS) menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim sekaligus wujud kecintaan PIS untuk menjaga kelestarian bumi demi generasi masa depan.

Selasa, 23 April 2024 - 17:28 WIB

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Jakarta - PT Pertamina International Shipping (PIS) menunjukkan komitmennya untuk mendorong dekarbonisasi di sektor industri maritim sekaligus wujud kecintaan PIS untuk menjaga kelestarian bumi…