Kementerian ESDM Tetapkan Harga Dasar Lelang Untuk 16 WIUP/WIUPK
Oleh : Hariyanto | Jumat, 04 Mei 2018 - 16:05 WIB

Pertambangan di Indonesia
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 Tentang Harga Kompensasi Data Informasi Dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahun 2018.
Menjelaskan hal tersebut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyatakan urgensi dari Kepmen ini. Berdasarkan UU Minerba no 4/2009, proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Sementara Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan memprioritaskan BUMN dan BUMD. Bila BUMN/BUMD tidak berminat, baru dilakukan proses lelang terbuka yang melibatkan swasta.
"Kepmen wilayah sudah keluar, peraturan lelangnya sudah ada, jadi bulan depan kita sudah mulai memberikan yang WIUP itu ke daerah, yang WIUPK nanti ke Menteri, tetapi kan lelangnya berdasarkan undang-undang, jadi ditawarkan dulu (kepada BUMN dan BUMD),"ujar Bambang usai Pelantikan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Penetapan Kepmen tersebut, lanjut Bambang, merupakan dasar dalam penetapan harga lelang dimana untuk melaksanakan lelang WIUP/WIUPK, harga dihitung berdasarkan Kompensasi Data Informasi (KDI).
"Provinsi dapat langsung melakukan lelang WIUP setelah Pemerintah Pusat menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi," jelas Bambang lagi.
Berdasarkan Kepmen tersebut, total nilai kompensasi data untuk 10 WIUP dan 6 WIUPK yang akan dilelang Pemerintah mencapai Rp 4,095 triliun. "Dengan skema ini negara akan mendapatkan kompensasi di awal seperti halnya signature bonus pada lelang wilayah kerja migas," kata Bambang.
Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment.
Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI yang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal Kepmen ) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018.
Baca Juga
Siap-siap! Jokowi Bakal Segera Setop Ekspor Bauksit dan Timah
Penjualan Bersih Mencapai Rp 906,25 Miliar di 2021, Ifishdeco Berencana…
Cetak Rekor Laba, Produsen Nikel Ifishdeco Berencana Akuisisi Tambang…
Perkiraan Potensi Sumber Daya Mineral Onto PT Sumbawa Timur Mining…
MIND ID Catat Pertumbuhan Kinerja Positif di Tahun 2021
Industri Hari Ini

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:00 WIB
Menperin Agus Resmikan xEV Center Milik Raksasa Otomotif Asal Jepang di Karawang
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan xEV Center, yang berlokasi di pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Karawang 3, Kamis (19/5/2022).

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:55 WIB
Perekonomian Daerah Nyata Bergerak Naik Dampak Mudik Lebaran
Jakarta-Masyarakat gegap-gempita melakukan mudik lebaran 2022, setelahdianya akses mudik tahun ini juga disinyalir mendorong perekonomian daerah.

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:52 WIB
Changemakers Nusantara Day: Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air
Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB), organisasi nirlaba pembawa perubahan bagian dari Grup GoTo, menggelar Changemakers Nusantara Day untuk merayakan keberhasilan ribuan pembawa perubahan yang telah…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:43 WIB
PLN Batam Setop Rencana Ekspor Listrik ke Singapura
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PLN Batam) menghentikan rencana ekspor listrik ke Singapura. Hal tersebut diutarakan Komisaris PT PLN Batam Rizal Calvary Marimbo di Jakarta, kemarin usai…

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:39 WIB
Laba Meningkat, Tugu Insurance Tebar Dividen Sebesar Rp 126,6 Miliar
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2022 menyetujui pemberian dividen sebesar Rp 126.592.140.666…
Komentar Berita