Pengusaha Sawit Bantah Suap Bupati Rita Widyasari

Oleh : Herry Barus | Selasa, 01 Mei 2018 - 06:16 WIB

Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (Foto Dok Industry.co.id)
Bupati Kutai Kartanegara non aktif Rita Widyasari (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun membantah memberikan uang untuk menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar.

"Saya membantah, itu transfer Rp6 miliar kepada Rita Widyasari yang sedang butuh uang untuk membayar orang-orang karena habis menang pilkada," kata Abun dalam sidang pemberiksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/4/2018)

Abun dalam perkara ini didakwa memberi suap Rp6 miliar kepada Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai imbalan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut.

Transfer itu dilakukan sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada 22 Juli 2010 sebesar Rp1 miliar dan pada 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.

Menurut Abun, seorang rekannya bernama Hani Kristiyanto yang menyebut Rita sedang membutuhkan dana besar setelah pilkada. Abun pun bersedia memberikan pinjaman asalkan diberikan jaminan dan Rita memberikan emas 15 kilogram sebagai jaminan.

"Benar untuk pembelian emas. Hani datang ke saya katanya Rita butuh duit karena utang setelah pilkada. Saya tanya apa jaminannya ? Emas katanya, kalau dalam waktu enam bulan utang tidak dibayar, emas itu akan jadi hak milik saya," kata Abun.

Pada November 2010, menurut Abun, Rita mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp6 miliar tersebut tapi Rita tidak meminta kembali emasnya.

Pihak KPK juga tidak menemukan emas 15 kilogram yang dimaksud Abun saat melakukan penggeledahan di rumah Abun sehingga tidak dapat dibuktikan apakah emas itu benar-benar ada atau tidak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menunjukkan bukti pembuatan rekening di BCA dan adanya pengiriman uang Rp6 miliar dari Abun kepada salah satu kerabat Rita bernama Noval yang selanjutnya dibelikan rumah.

"Demi Allah saya baru pertama melihat (bukti rekening tersebut), itu hanya bukti pembukaan rekening, perlu diragukan, saya tidak pernah mengurus rumah," ungkap Abun kepada awak media.

Abun didakwa berdasarkan pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Celebrating Confidence on the Road: Mazda Indonesia Luncurkan The New Mazda CX-3 dan Program Layanan Purna Jual 5 Years MyMazda Warranty

Senin, 06 Mei 2024 - 16:17 WIB

Mazda Optimis Penjualan Melesat Didorong Tiga Model Mobil Ini

Mobil Mazda punya eskterior yang sangat unik dan punya salah satu varian warna merah yang sangat berbeda dengan lainnya yang cukup ilegan nan gagah. Membuat pengemudinya nyaman dan punya pengalaman…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.