INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan ketua DPR Setya Novanto mengaku kaget atau "shock" karena divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara kasus korupsi KTP-Elektronik.

Advertisement

"Saya sangat 'shock'. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2018)

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dengan kurs Rp9000 saat itu adalah Rp65,7 miliar) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.

Advertisement

"Namun saya tetap menghormati menghargai, dan saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," tambah Setnov.

Advertisement