INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi V DPR mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena banyak perkembangan kekinian yang diakomodir dalam regulasi tersebut.
"Saya meminta Komisi V DPR untuk mengkaji kemungkinan dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengingat banyaknya perkembangan yang terjadi belum diakomodir dalam UU tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/4/2018)
Hal itu dikatakannya terkait aksi demonstrasi para ojek daring ke Gedung Parlemen. Salah satu tuntutannya adalah revisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bambang juga meminta rapat gabungan antara Komisi I DPR dan Komisi V DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi ojek daring.
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan Komisi V berniat merevisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik.
"Tadi teman-teman dari pelaku maupun pemerhati mengatakan harus ada kejelasan dan ketegasan pemerintah karena mereka merasa bahwa aplikasi ini memanfaatkan mereka dan pemerintah tahu namun diam," ujarnya usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengemudi ojek daring di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu dia menegaskan akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Menurut dia, pemerintah harus tegas menyelesaikan permasalahan tersebut yang telah terjadi selama tiga tahun terakhir.
"Rabu besok kami minta Menteri Perhubungan datang karena harus melihat aspirasi yang disampaikan ojek daring sehingga harus datang," katanya.
Dalam RDPU tersebut, salah satu pengemudi ojek daring, Krisna mengatakan sebagai mitra kerja selama ini pihak aplikator tidak melibatkan pengemudi dalam menentukan tarif per-kilometer.
Hal itu menyebabkan aplikator bebas menentukan tarif tanpa berkomunikasi dengan para pengemudi ojek.